Pangkalpinang, Deteksi-Tidak terima dengan Dakwaan jaksa, Pihak Penasehat Hukum Notaris Gemara Handawuri, melakukan eksepsi (Nota Bantahan) dalam persidangan Tipikor, Rabu (22/09).
Dalam pembacaan eksepsi oleh tim PH yang diketuai Dr. M Adystia Sunggara, berintikan 9 poin bantahan. Sebagai berikut:
1.Terdakwa dilakukan Penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung nomor: PRINT-109/L.9/Fd.1/02/2021 Tanggal 09 Februari 2021 atas nama tersangka Gemara Handawuri;
2.Bahwa tidak ada Permohonan, Pemeriksaan dan Pemanggilan yang dimohonkan oleh Jaksa Penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum Kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah atas Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung nomor: PRINT-109/L.9/Fd.1/02/2021 09 Februari 2021 atas nama tersangka Gemara Handawuri;
3.Bahwa Tidak ada Persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Kep. Bangka Belitung atas pemberian Ijin Pemeriksaan Penyidikan terhadap Sdri. Gemara Handawuri, S.H.,M.Kn. mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung nomor: PRINT-109/L.9/Fd.1/02/2021 09 Februari 2021 atas bama tersangka Gemara Handawuri;
4.Bahwa tidak ada Permohonan Izin Pemanggilan dan Pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum Kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah atas Penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung nomor: PRINT-109/L.9/Fd.1/02/2021 09 Februari 2021 atas Nama Tersangka Gemara Handawuri telah mengakibatkan pelanggaran terhadap proses penyidikan Notaris, sehingga Proses Penyidikan dan Penyusunan Surat Dakwaan telah menjadi cacat formil dengan mengabaikan ketentuan khusus yang diatur dalam UUJN dan Permenkumham yang berlaku;
5.Bahwa terhadap terdakwa belum pernah dilakukan pemeriksaan dan menjalankan prosedur formil pemeriksaan seorang Notaris atas dugaan tindak pidana dalam menjalankan jabatannya. Sehingga berdasarkan hukum, berita acara pemeriksaan tersangka beserta surat dakwaan yang limpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam berkas perkara harus di anggap bertentangan dengan Hukum dan Batal Demi Hukum karena mengandung cacat formil dan bertentangan dengan Hukum Acara Pidana serta Ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
6.Tidak ada Izin Majelis Kehormatan Notaris Wilayah atas Pemeriksaan sebagai tersangka seorang Notaris telah menyalahi prosedur yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik atau Jaksa Penuntut Umum dalam menetapkan seorang Notaris sebagai tersangka atau melimpahkan berkas perkara beserta Surat Dakwaan ke Pengadilan (vide: Pasal 66 UUJN Jo. Pasal 29 Permenkumham Nomor 25 Tahun 2020);
7.Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dihubungkan dengan tidak adanya izin dan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah, maka secara hukum tidak dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap sdri. Gemara Handawuri, S.H., M.Kn dalam perkara a quo ini sebagaimana ketentuan Pasal 29 Ayat (3) Permenkumham Nomor 25 Tahun 2020;
8.Surat Dakwaan telah mengandung cacat Prosedur dan cacat formil karenanya harus dinyatakan Batal Demi Hukum. (vide: Putusan Mahkamah Agung RI No. 1565 K/Pid/1991, 16 September 1993);
9.Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) belum melakukan pemeriksaan untuk mempertimbangkan secara administratif apakah benar ada kesalahan Terdakwa dalam menjalankan jabatan Notarisnya yang tidak sesuai Kode Etik dan UUJN dalam membuat dan menerbitkan 42 Covernote dalam Fasilitas Perjanjian Kredit Pada Bank BRI Kantor Cabang Pangkalpinang dan Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Depati Amir, Sehingga Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi premature. (Hotama)