Pangkapinang, Deteksi – Firman als Asak yang merupakan bos CV Hexelindo selaku terdakwa korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) pada BRI Pangkalpinang malu kalau sampai istri dan bapaknya harus bersaksi di muka sidang Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Senin malam, (20/9).
Servia als Asen selaku istri dan Hartono selaku bapaknya terdakwa, sudah datang ke Pengadilan Tipikor dan siap memberikan keterangan saksi.
Namun saat sidang dibuka, Firman langsung menyatakan menolak untuk keluarganya itu bersaksi di muka sidang. Akhirnya otomatis sidang yang diketuai Hakim Efendi tak dapat melanjutkan dan sidang pun ditutup.
Sikap malu terdakwa Firman ini sangat bertolak belakang dengan waktu penyidikan di Pidsus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang lalu. Dimana Servia dan Hartono dengan leluasa dapat diperiksa intensif penyidik.
Penasehat Hukum terdakwa Firman, Yulianis ogah berkomentar walau sudah diupayakan konfirmasi wartawan saat di Pengadilan Tipikor.
Sementara itu Jaksa Penuntut Eko Putra Astaman mengatakan sikap menolak dari terdakwa tersebut menurutnya dibenarkan dalam KUHAP. Tepatnya dalam pasal 168 dan 169 KUHAP.
Terdakwa sendiri mempunyai pengertian yakni seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. Dalam hal mereka sebagaimana dimaksud dalam pasal 168.
“Terdakwa yang keberatan istri dan bapaknya bersaksi di muka sidang. Bagi Jaksa tidak mempermasalahkannya, karena itu sudah diatur dalam KUHAP,” ujar Eko
Dalam perkara, Firman didakwa telah merugikan keuangan negara secara total lost yakni Rp 3,5 miliar.
Perbuatan terdakwa Asak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.