Foto : Bupati Bangka, Mulkan SH MH di Dampingi Oleh Kepala Dinas Kesehatan, dr Then Suyanti Serahkan Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi Kepada Pelaku Usaha
BABEL, Deteksi – Bupati Bangka, Mulkan, SH MH melakukan sosialisasi dan penyerahan Sertifikat laik Hygiene kepada para pelaku usaha Rumah Makan, Cafe dan Resto serta Restoran yang dilakukan di Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Bangka didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, dr. Then Suyanti, Ketua Tim Penggerak PKK kabupaten Bangka, Yusmiati Mulkan pada saat melakukan kegiatan tersebut, Selasa (21/9).
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tempat usaha seperti rumah makan, cafe, restoran dan usaha kuliner lainnya dalam mengurus Sertifikat laik hygiene sanitasi sehingga tempat usaha penjual makanan dan minuman sudah terjamin dalam hal kebersihan dan kesehatannya.
“Pada hari ini kami ingin melihat secara langsung ke tempat usaha penjual produk makanan dan minuman yang ada di Sungailiat. Untuk mengetahui sejauh mana tempat usaha tersebut dalam menyajikan produk yang sehat, bersih, bergizi secara higienis,” Terang Bupati Bangka.
Ia melanjutkan, setidaknya ada sekitar 161 rumah makan atau restoran yang ada di Kabupaten Bangka, dari jumlah itu yang memenuhi syarat hanya 130 dan yang sudah mempunyai sertifikat laik hygiene sanitasi ada 64 tempat usaha.
“Kami dari Pemerintah Daerah selalu mendorong agar para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat laik hygiene sanitasi agar para pengunjung tidak ragu untuk datang dan berbelanja di tempat usaha penyedia jasa makanan dan minuman serta jasa tata boga di Kabupaten Bangka,” Jelasnya.
Selain itu, ada sekitar 22 usaha jasa tata boga yang ada di Kabupaten Bangka, dari jumlah tersebut 20 tempat usaha yang memenuhi persyaratan, serta 10 diataranya yang sudah memiliki sertifikat laik hygiene sanitasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, dr. Then Suyanti menjelaskan setiap tempat usaha seperti rumah makan, cafe, restoran, dan usaha tata boga harus memiliki sertifikat laik hygiene sanitasi di Kabupaten Bangka.
“Masa berlaku sertifikat laik hygiene sanitasi tersebut selama satu tahun, dan wajib di pasang di tempat usaha agar para konsumen dapat mengetahuinya bahwa tempat usaha tersebut sudah memiliki sertifikat laik hygiene sanitasi yang telah memenuhi syarat kebersihan dan kesehatannya,” Kata dr Then Suyanti. (Amin)