Pangkalpinang, Deteksi –Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Noviansyah dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah secara online dihadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Effendi mengungkapkan bahwa terdakwa Gemara Handawuri, selaku Notaris telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 740.184.000. Jumlah terinci (Rp 493.362.000 + Rp 246.822.000).
JPU menilai dalam perkara ini keuangan Negara atau perekonomian Negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 43.800.000.000 sebagaimana tercantum dalam laporan Kepala Audit Wilayah PT BRI (Persero) Tbk nomor: R-266.a/AIW-III/11/2020 tanggal 03 November 2020 perihal pemenuhan laporan audit kanca BRI Pangkalpinang dan KCP BRI Depati Amir.
JPU juga menilai terdakwa turut memperkaya orang lain –yang sudah jadi terdakwa dalam penuntutan terpisah- yakni: Sugianto alias Aloy Rp 20.493.065.000. M Redinal Airlangga sebesar Rp 458.000.000, Handoyo sebesar Rp 605.000.000, Desta Anggir Prasista sebesar Rp 205.000.000 dan Priyandi Al Haqqi sebesar Rp 106.000.000.
Adapun kesalahan fatal yang disebutkan JPU dalam dakwaan yg dilakukan Gemara selaku Pejabat Notaris yakni berupa telah membuat surat keterangan atau Cover Notes yang isinya tidak benar, pada 42 proses sertifikat Debitur BRI.
Selain itu juga Gemara dinilai tidak melakukan pemeriksaan Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Bidang Atas Tanah (SPPPFAT) yang ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik atau sertifikat hak milik yang sudah terbit untuk dijadikan sebagai agunan KMK yang merupakan kewajiban terdakwa selaku Notaris/PPAT terhadap 42 debitur itu.
JPU menjerat terdakwa dengan pidana pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.