Bangka Barat, deteksipos.com – Tim gabungan yang terdiri dari Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Bangka Barat, Kepala Kantor Kphp Rambat Menduyung, Personil Polres Bangka Barar, Personil Polsek Muntok, Bhabinkamtibmas Ds. Belo Laut, Babinsa Ds. Belo Laut, Kepala Ds. Belo Laut, Perangkat Ds. Belo Laut secara serentak melakukan sosialisasi dan himbauan tentang pelarangan kegiatan penambangan liar di kawasan Hutan Lindung (HLP) Tanjung Punai Dsn. II dan Dsn. III Ds. Belo Laut Kec. Muntok Kab. Bangka Barat. Jumat (20/08/2021)
Kegiatan sosialisasi dan himbauan pelarangan penambangan liar dilakukan dengan pemasangan spanduk di beberapa tempat strategis terutama menuju jalur wilayah yang selama ini dijadikan kegiatan tambang liar di kawasan Hutan Lindung (HLP) Tanjung Punai Dsn. II dan Dsn. III Ds. Belo Laut Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.
Kegiatan bahwa pemasangan spanduk berisi himbauan pelarangan kegiatan tambang ilegal tersebut merupakan perintah dan istruksi langsung dari Bapak Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto S.H., S.I.K., M.H,.
Seperti diketahui dibeberapa wilayah hukum Polres Bangka Barat terdapat kegiatan penambangan timah ilegal,
Kanit Tipiter Ipda Intan Diputra SH seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto S.H., S.I.K., M.H, menyatakan bahwa penertiban kegiatan penambangan liar agar tidak terjadi bencana di karnakan di daerah das .
Maka untuk menghindari kejadian bencana alam, maka Kapolres Bangka Barat memerintahkan kepada kanit Tipiter terutama diwilayah terdapat kegiatan tambang ilegal untuk dilaksanakan penertiban secara bertahap di mulai dengan cara himbauan atau preemtif.
Apalagi saat ini Polri sangat konsen dan peduli dengan kelestarian lingkungan dan Kapolri telah mencanangkan program Polisi Peduli Penghijauan dengan kegiatan nyata berupa penanaman ratusan ribu batang puluhun dari tingkat Mabes Polri sampai polsek di seluruh Indonesia.
Kanit Tipiter berharap semoga dengan himbauan tersebut para penambang liar segera menghentikan kegiatannya…(mamang)