Babel  

Kasus PT DPB Berproses di Kejari Bangka, Mana Perkembangannya?

Plt Kasat Pol PP Kabupaten Bangka, Ahmad Suherman (Foto : Ist)

Bangka, Deteksi Pos — Penghentian aktivitas PT Dewa Putra Bangka (PT DPB) di Kawasan Industri Jelitik oleh Pemerintah Kabupaten Bangka ternyata belum menyelesaikan persoalan. Di balik penghentian aktivitas tersebut, muncul persoalan yang jauh lebih serius: dugaan pemanfaatan, pengrusakan hingga hilangnya material yang berada di atas aset milik pemerintah daerah.

Ironisnya, persoalan tersebut disebut sudah masuk ke ranah hukum dan sedang berproses di Kejaksaan Negeri Bangka. Namun hingga kini, perkembangan penanganannya belum terlihat secara terang.

Publik pun layak bertanya: sebenarnya proses hukum PT DPB sudah sampai di mana?

Pertanyaan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara terbuka menyebut adanya dugaan pelanggaran terhadap aset pemerintah.

Plh Kasat Pol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/8/2026), membenarkan bahwa pengawasan terhadap lokasi masih dilakukan secara rutin.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah kembali terjadinya aktivitas di atas aset pemerintah tanpa izin.

Namun yang menjadi sorotan bukan hanya soal aktivitas perusahaan yang telah dihentikan. Pemerintah juga menyebut adanya dugaan kerusakan dan pengambilan manfaat dari aset milik Pemkab Bangka.

“Yang jelas itu aset negara dan ada pidananya. Karena kita Pemkab Bangka dalam hal ini merasa dirugikan, yang mana di sana telah terjadi penjarahan dan pengrusakan terhadap aset milik pemerintah. Tapi infonya, itu sedang berproses di Kejaksaan Negeri Bangka,” tegas Ahmad Suherman.

Pernyataan pejabat Pemkab Bangka tersebut tentu tidak bisa dianggap enteng.

Sebab, jika benar terdapat dugaan penjarahan dan pengrusakan aset pemerintah, maka persoalannya bukan lagi sekadar perselisihan mengenai penggunaan lahan. Ada dugaan perbuatan melawan hukum yang harus diuji melalui proses penegakan hukum.

Lebih jauh, Ahmad Suherman mengungkapkan bahwa ketika aktivitas PT DPB dihentikan, ditemukan ratusan karung yang diduga berkaitan dengan hasil kegiatan di lokasi.

Yang kemudian menjadi tanda tanya, material tersebut disebut sudah tidak berada di lokasi ketika Satpol PP melakukan pemantauan berikutnya.

“Kan mereka sudah mendapatkan hasil dari kegiatan di atas aset kita. Selain itu, saat kita hentikan, kita juga menemukan ratusan karung tertumpuk rapi di lokasi. Tapi saat kita melakukan pemantauan rutin setelah dihentikan, karung itu hilang dari lokasi. Hingga saat ini hanya KIP mini yang masih ada di lokasi,” ungkapnya.

Jika material tersebut memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana, siapa yang memindahkannya dan atas dasar kewenangan apa?

Pertanyaan itu semestinya menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum.

Apalagi, apabila sejak awal lokasi telah menjadi objek pemeriksaan atau penanganan hukum, maka keberadaan barang-barang yang ditemukan di lokasi tentu memiliki arti penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi.

Ahmad Suherman mengatakan pihaknya telah melakukan dokumentasi terhadap kondisi lapangan dan sejumlah barang yang ditemukan ketika aktivitas dihentikan.

Artinya, meski sejumlah material disebut telah berpindah, setidaknya terdapat dokumentasi mengenai kondisi awal lokasi yang dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi.

“Kalau itu murni pidana, barang buktinya seperti karung muatan pasir tidak boleh diangkat. Tapi itu menjadi urusan bagian aset. Kita di sana hanya melakukan pengamanan terhadap aset yang ada sesuai perintah pimpinan,” ujarnya.

Jangan Berhenti di Penghentian Aktivitas

Di titik inilah persoalan PT DPB menjadi penting untuk dikawal.

Penghentian aktivitas memang perlu diapresiasi jika kegiatan tersebut dilakukan tanpa dasar perizinan yang sah. Tetapi penghentian aktivitas bukan akhir dari proses hukum.

Jika benar ada dugaan pengrusakan aset pemerintah, dugaan pengambilan hasil dari pemanfaatan aset daerah, serta pemindahan material setelah aktivitas dihentikan, maka seluruh rangkaian tersebut semestinya diperiksa secara menyeluruh.

Jangan sampai persoalan berhenti hanya karena alat berat atau aktivitas perusahaan sudah tidak lagi beroperasi di lokasi.

Sebab yang dipersoalkan bukan sekadar kegiatan perusahaan, tetapi juga aset pemerintah yang disebut telah mengalami kerusakan dan diduga dimanfaatkan untuk memperoleh hasil produksi.

Pemkab Bangka sendiri menyatakan telah menyerahkan penanganan hukum kepada Kejaksaan Negeri Bangka.

Menurut Ahmad Suherman, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan berkaitan dengan aktivitas PT DPB di atas aset Pemkab Bangka.

“Hasilnya nanti seperti apa, kewenangannya ada di kejaksaan, mengingat sejumlah pihak telah dilakukan pemanggilan terkait aktivitas perusahaan itu di atas aset milik Pemkab Bangka,” katanya.

Pernyataan tersebut semakin menimbulkan pertanyaan publik.

Kalau sudah ada pemanggilan, apa hasilnya?

Apakah pemeriksaan masih dalam tahap klarifikasi? Apakah telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum? Apakah ada pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban? Atau masih ada dokumen dan keterangan yang harus dilengkapi?

Publik berhak mendapatkan penjelasan, terlebih perkara ini menyangkut aset pemerintah daerah.

Kejari Bangka Belum Memberikan Jawaban

Untuk menjaga keseimbangan pemberitaan, wartawan telah menghubungi Kejaksaan Negeri Bangka melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi mengenai perkembangan penanganan persoalan PT Dewa Putra Bangka.

Pertanyaan yang disampaikan antara lain menyangkut sejauh mana pemeriksaan telah dilakukan dan apakah proses tersebut telah memasuki tahapan hukum berikutnya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut telah dibaca tetapi belum mendapatkan tanggapan.

Tidak adanya jawaban tentu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penolakan. Namun, diamnya pihak yang berwenang membuat pertanyaan mengenai perkembangan perkara ini semakin besar.

Sebab publik tidak membutuhkan sekadar informasi bahwa perkara “sedang berproses”. Publik membutuhkan kepastian: prosesnya sampai di mana?

Jika memang masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan, sampaikan. Jika masih membutuhkan pemeriksaan tambahan, jelaskan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum, publik tentu menunggu langkah berikutnya.

Yang paling penting, jangan sampai dugaan persoalan aset pemerintah ini kehilangan momentum dan akhirnya menguap tanpa kejelasan. Deteksipos akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut. (hry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *