Babel  

Di Balik Hari Anak Nasional, LSM AMAK Babel Desak Gubernur Mutasi Guru Terlapor Kasus Dugaan Pelecehan Seksual ke Belitung

Pangkalpinang, Deteksi Pos– Peringatan Hari Anak Nasional 2026 di Kepulauan Bangka Belitung dibayangi tuntutan agar pemerintah daerah memperkuat perlindungan terhadap anak di lingkungan sekolah. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Bangka Belitung mendesak Gubernur Bangka Belitung mengambil langkah administratif terhadap oknum guru yang tengah menjalani proses hukum atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswi.

Ketua LSM AMAK Babel, Hadi Susilo, meminta pemerintah provinsi tidak menunggu putusan pengadilan untuk mengambil kebijakan administratif sesuai kewenangannya. Ia mengusulkan agar guru berinisial DD beserta kepala sekolah yang dinilai lalai dalam pengawasan dimutasi ke Pulau Belitung.

“Mutasi merupakan kewenangan pemerintah daerah. Kami meminta Gubernur mengambil langkah tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap peserta didik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” kata Hadi, Jumat, 24 Juli 2026.

Menurut Hadi, usulan mutasi dimaksudkan untuk memutus potensi kontak antara terlapor dengan lingkungan sekolah tempat dugaan peristiwa terjadi, sekaligus menjadi peringatan bahwa dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh ditoleransi.

Selain mendesak Gubernur, AMAK juga meminta Polres Bangka Barat segera meningkatkan status hukum guru berinisial DD menjadi tersangka. Hadi menilai penyidik telah memiliki dasar untuk mengambil langkah tersebut dan mendalami kemungkinan adanya korban lain.

“Kami menduga korbannya bukan hanya satu. Karena itu, penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya korban lain agar seluruh fakta terungkap,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang ibu berinisial N, orang tua siswi yang identitasnya disamarkan dengan nama Mawar. Laporan dugaan pelecehan seksual itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangka Barat.

Berdasarkan keterangan keluarga melalui kuasa hukumnya, Wan Awalludin.SH, dugaan peristiwa itu terjadi pada 22 Mei 2026 saat sekolah menggelar pentas seni. Korban yang sedang mendokumentasikan kegiatan disebut diduga mengalami tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual oleh guru berinisial DD.

Perkara tersebut telah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi dan saat ini memasuki tahap penyidikan. Penyidik menerapkan Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kuasa hukum korban meminta penyidik mengusut perkara hingga tuntas dan membawa kasus itu ke persidangan apabila alat bukti dinilai telah memenuhi syarat.

Sementara itu, Kepala Sekolah tempat DD mengajar, Bambang, sebelumnya membenarkan adanya laporan polisi yang diajukan orang tua korban. Ia berharap perkara tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan karena menilai tindakan guru itu terjadi tanpa unsur kesengajaan.

Pernyataan tersebut menuai kritik dari AMAK. Menurut Hadi, dugaan tindak pidana yang melibatkan anak tidak semestinya diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan apabila proses hukum telah berjalan.

“Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas. Biarkan penyidik bekerja secara profesional dan mengungkap perkara ini secara terang benderang,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung maupun Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung terkait usulan mutasi terhadap guru terlapor dan kepala sekolah sebagaimana disampaikan LSM AMAK Babel. (yn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *