Bangka, DeteksiPos — Pemerintah Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, diduga menerbitkan surat tanah di atas lahan yang masih diperselisihkan atau bersengketa.
Dokumen tersebut diketahui diterbitkan pada 18 Juni 2026, meski pemerintah desa sebelumnya telah diingatkan agar tidak memproses administrasi kepemilikan sebelum persoalan selesai.
Penerbitan surat itu kini menuai keberatan dari salah satu pihak, Junaidi. Ia menilai pemerintah desa tetap memproses dokumen meski telah mengetahui lahan tersebut masih menjadi objek perselisihan.
Junaidi mengaku telah menemui langsung Kepala Desa Balunijuk sekitar empat bulan lalu. Dalam pertemuan itu, ia meminta agar pemerintah desa tidak menerbitkan surat tanah di lokasi tersebut.
“Empat bulan lalu saya langsung bertemu Pak Kades untuk mengingatkan agar tidak membuatkan surat tanah di lokasi yang masih dipermasalahkan,” kata Junaidi, Minggu (12/7/2026).
Namun, menurutnya, surat tanah itu tetap diterbitkan dan selanjutnya diproses hingga ke tingkat kecamatan.
Persoalan tidak berhenti di situ. Setelah melihat salinan dokumen, Junaidi mengaku menemukan tanda tangan atas namanya dalam kolom persetujuan batas lahan.
Ia membantah pernah dimintai persetujuan maupun menandatangani dokumen tersebut. Menurutnya, tanda tangan yang tercantum berbeda dengan tanda tangannya.
“Itu bukan tanda tangan saya, tanda tangannya juga berbeda. Itu jelas pemalsuan tanda tangan. Batas lahannya juga tidak sesuai,” tegasnya.
Junaidi juga menilai keterangan batas-batas tanah dalam dokumen tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Balunijuk, Suwandi, membenarkan bahwa dirinya memang pernah menerima keberatan dari Junaidi sebelum surat tersebut diterbitkan.
Meski begitu, Suwandi mengaku tidak mengetahui berkas yang ditandatanganinya merupakan surat tanah di lokasi yang sedang diperselisihkan.
“Saya tidak tahu kalau berkas yang saya tandatangani itu merupakan surat tanah di lokasi yang dipermasalahkan. Tiba-tiba berkasnya sudah ada di meja dan saya tanda tangani,” ujar Suwandi saat ditemui di Kantor Desa Balunijuk, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan proses administrasi surat dilakukan oleh Nuryadi alias Cinuy. Sementara pengukuran di lapangan dilakukan oleh Husni bersama Cinuy.
Di sisi lain, Cinuy beralasan tidak mengetahui lahan tersebut sebelumnya telah dipersoalkan. Ia juga mengakui tidak mendapat informasi bahwa lokasi itu masih menjadi objek perselisihan.
“Saya tidak mengetahui kalau tanah tersebut sedang bermasalah,” katanya.
Diketahui, persoalan lahan itu sebelumnya telah dimediasi di Kantor Desa Balunijuk. Namun, mediasi belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Pemerintah Desa Balunijuk berencana kembali memfasilitasi pertemuan lanjutan untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak pemohon surat tanah terkait klaim Junaidi yang menyebut tanda tangan dalam dokumen tersebut diduga bukan miliknya. (Tama/HR)






















