Pangkalpinang, DeteksiPos — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI usai Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Babel Edy Iskandar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, Kamis (18/6/2026).
Edy mengapresiasi keberhasilan Pemprov Babel mempertahankan opini WTP selama sembilan tahun berturut-turut. Namun, ia menegaskan seluruh perangkat daerah harus segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang diberikan BPK, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan administrasi.
“Kami bersyukur Pemprov Babel kembali mempertahankan opini WTP. Namun yang tidak kalah penting adalah tindak lanjut terhadap seluruh rekomendasi BPK,” ujar Edy.
Dalam paripurna tersebut, BPK RI kembali memberikan opini WTP kepada Pemprov Babel atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Raihan ini menjadi opini WTP kesembilan secara berturut-turut yang diterima Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, mengatakan pemeriksaan atas LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
Menurut Ahmad Adib, opini WTP yang kembali diraih Pemprov Babel menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“BPK memberikan opini WTP kepada Pemprov Babel atas LKPD Tahun 2025. Raihan ini menandai keberhasilan Pemprov Babel dalam mempertahankan WTP untuk kesembilan kalinya,” katanya.
Meski demikian, BPK masih mencatat sejumlah temuan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah, di antaranya terkait kelebihan pembayaran pada beberapa paket pekerjaan serta penataan aset yang belum optimal.
BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran dan melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang belum teridentifikasi secara memadai.
Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menegaskan seluruh rekomendasi BPK akan menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti oleh jajaran pemerintah daerah.
“Hasil pemeriksaan ini merupakan bahan evaluasi yang sangat penting bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Seluruh rekomendasi BPK akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Hidayat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI, DPRD Babel, dan seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah sehingga opini WTP kembali dapat dipertahankan.
Dengan capaian tersebut, Pemprov Babel kembali mempertahankan opini WTP untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut atas laporan keuangan pemerintah daerah. (*)























