Babel  

DPRD Babel Desak PT Timah Tepati Janji Kenaikan Harga di Tingkat Penambang  

Pangkalpinang, Deteksi Pos — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar audiensi bersama PT Timah Tbk, di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat penambang timah terkait Nilai Imbal Usaha Jasa Pertambangan (NIUJP) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa tuntutan masyarakat pada prinsipnya hanya mengingatkan kembali komitmen direksi PT Timah yang disampaikan pada 8 November 2025, pasca aksi penyampaian aspirasi.

“Intinya mereka mengingatkan kesepakatan dengan Dirut pada 8 November 2025. Saat itu disampaikan, jika harga timah naik, maka harga di tingkat masyarakat juga akan dinaikkan. Tapi faktanya di lapangan, harga belum bergerak,” tegas Didit, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, perwakilan penambang dari Bangka Tengah, Bangka Selatan, Bangka Barat, hingga Kabupaten Bangka menyampaikan kondisi mereka yang semakin tertekan. Apalagi menjelang Ramadan dan Idulfitri, para penambang berharap adanya kebijakan yang lebih berpihak.

“Masyarakat sudah membantu produksi dan berkontribusi terhadap perusahaan. Tolong dihargai dengan harga yang layak. Kalau ada mitra yang tidak disiplin, beri sanksi ke mitranya. Jangan masyarakat yang ikut terdampak,” ujarnya.

Selain persoalan kenaikan harga, DPRD juga menyoroti adanya perbedaan penetapan nilai SN di lapangan serta keterlambatan pembayaran. Padahal sebelumnya dijanjikan pembayaran maksimal empat hari, namun dalam praktiknya bisa molor hingga lebih dari satu bulan.

Didit menegaskan, kemitraan antara perusahaan dan penambang harus dilandasi prinsip kesetaraan dan keadilan. Penambang adalah mitra resmi yang berhak mendapatkan pembagian imbal usaha secara proporsional.

“Kalau harga timah dunia naik, wajar jika imbal usaha ikut menyesuaikan. Harus ada variabel yang mengikuti harga pasar agar adil,” katanya.

Ia memastikan DPRD akan terus mengawal persoalan tersebut, meski kewenangan penetapan harga berada di pihak perusahaan.

“Kalau DPRD punya kewenangan, sudah kami naikkan. Tapi ini domain perusahaan. Kami hanya bisa mendesak agar komitmen kepada masyarakat benar-benar ditepati,” pungkasnya.

DPRD Babel menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi penambang demi menjaga stabilitas ekonomi daerah serta kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung. (*)

Penulis: Dpos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *