Foto : Ilustrasi
Pangkalpinang, Deteksi Pos — Pengawasan di Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, kembali menjadi sorotan. Sebanyak tiga truk bermuatan pasir zirkon dengan total sekitar 30 ton dilaporkan lolos dari pelabuhan tersebut dan baru diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Ketiga truk tersebut diketahui membawa pasir zirkon tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah.
Penindakan dilakukan oleh otoritas Pelabuhan Tanjung Priok setelah muatan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi pengiriman mineral.
Ironisnya, pengangkutan pasir zirkon itu menggunakan kapal jenis roll on-roll off (Roro).
Padahal, pengiriman melalui kapal Roro tetap wajib melalui pemeriksaan ketat di pelabuhan asal.
Lolosnya tiga truk bermuatan zirkon ini memunculkan tanda tanya besar terkait sistem pengawasan di Pelabuhan Pangkalbalam.
Sorotan mengarah pada kinerja aparat penegak hukum dan pihak kesyahbandaran yang bertugas di pelabuhan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, muncul dugaan adanya praktik “main mata” dalam aktivitas pengiriman mineral keluar daerah.
Dugaan tersebut menguat lantaran adanya perbedaan perlakuan dalam penindakan pengiriman zirkon.
Sebelumnya, pengiriman pasir zirkon oleh salah satu perusahaan melalui jalur petikemas sempat ditahan karena dinilai tidak jelas secara administrasi.
Namun dalam kasus ini, tiga truk bermuatan besar justru bisa melenggang keluar dari Bangka Belitung tanpa hambatan berarti.
Perbedaan penanganan ini memicu spekulasi publik soal adanya tebang pilih dalam penegakan aturan di pelabuhan.
Hingga kini, identitas pemilik 30 ton pasir zirkon yang diamankan di Tanjung Priok masih belum terungkap.
Publik mempertanyakan bagaimana mungkin muatan mineral dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi bisa lolos dari pelabuhan asal.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bangka menyatakan tengah melakukan penelusuran mendalam terkait kasus tersebut.
Penelusuran dilakukan untuk mengungkap pemilik pasir zirkon sekaligus meneliti dugaan lemahnya pengawasan di Pelabuhan Pangkalbalam.
“Kami masih menelusuri siapa pemilik tiga truk pasir zirkon itu dan mengapa pengawasan di pelabuhan bisa sangat longgar,” ujar perwakilan tim investigasi SMSI Bangka, Senin (5/1/2026).
Kasus ini menambah daftar persoalan tata kelola pengiriman mineral di Bangka Belitung.
Lemahnya pengawasan di pintu keluar daerah dikhawatirkan merugikan daerah dan negara, serta membuka celah bagi praktik pengiriman mineral ilegal. **























