Pangkalpinang, Deteksi Pos – Tenaga kerja Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di Kota Pangkalpinang kini sepenuhnya terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker), khususnya untuk perlindungan kecelakaan kerja (JKK) dan kematian (JKM).
Hal itu disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Pangkalpinang, Agus Fendi, saat mengikuti evaluasi capaian Universal Coverage Jamsosnaker (UCJ) yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara daring via Zoom, Jumat (16/5/2025).

Agus hadir mewakili Pj Wali Kota Pangkalpinang dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Smart City Kantor Wali Kota tersebut.
Menurut Agus, perlindungan penuh terhadap Non-ASN di Pangkalpinang merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan kesejahteraan dan keamanan para pegawai Non-ASN.
“Tenaga Non-ASN di Pangkalpinang sudah 100 persen tercover JKK dan JKM,” ungkapnya dalam pertemuan itu.
Namun, Agus mengakui perlindungan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) belum dapat direalisasikan lantaran terkendala keterbatasan anggaran daerah.
“Untuk JHT memang belum bisa dianggarkan. Ini masih jadi PR kita,” tambahnya.

Ia menambahkan, program UCJ ini masih dalam tahap awal implementasi di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan perlu dukungan lintas sektor.
Hasil evaluasi dan asistensi dari Kemendagri ini akan segera ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang untuk perencanaan kebijakan lanjutan.
“Informasi teknis dan perkembangan selanjutnya bisa dikonfirmasi langsung ke Disnaker Pangkalpinang,” tutup Agus. (*)






















