Bangka, Deteksi Pos – Sebanyak 44 tenaga honorer non-database di Kabupaten Bangka yang diangkat setelah 31 Oktober 2023 resmi dirumahkan. Kebijakan ini dilakukan karena keterbatasan regulasi dari pemerintah pusat, terutama untuk golongan ketiga yang tidak tercantum dalam database nasional.
Plt Sekda Bangka, Toni Marza, menyampaikan bahwa Pemkab Bangka tengah berupaya mencari jalan keluar, khususnya bagi 23 guru dari total 44 tenaga honorer tersebut.
“Guru adalah tenaga esensial, oleh karena itu kami tengah menggali informasi dari daerah lain untuk mencari celah hukum agar mereka tetap bisa bekerja,” ujarnya.
Toni menjelaskan, honorer non-database yang diangkat sebelum 31 Oktober masih dikontrak tiga bulan. Pemkab bersama Sekda se-Bangka Belitung juga telah sepakat mengirimkan surat resmi ke kementerian untuk meminta kejelasan tertulis.
“Kami tidak tinggal diam. Upaya komunikasi dan advokasi terus kami lakukan agar keputusan yang diambil berpihak pada kebutuhan pelayanan dasar masyarakat,” tambahnya.




















