Pangkalpinang, Deteksi Pos — Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Agam Dliya Ul-Haq, menolak keras rencana pembayaran gaji guru non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggunakan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP). Ia menilai kebijakan tersebut bukan solusi, justru akan menciptakan ketimpangan dan memperburuk kondisi pendidikan di lapangan.
Menurut Agam, penggunaan IPP sebagai sumber pembayaran gaji tidak mempertimbangkan realitas jumlah siswa yang berbeda-beda di setiap sekolah. Hal itu, kata dia, sangat berdampak pada besaran IPP yang diterima sekolah, dan otomatis mempengaruhi nilai gaji guru.
“Coba lihat di SLB, siswa hanya sedikit, IPP per anak Rp30 ribu. Kalau dijumlahkan, guru bisa-bisa hanya menerima Rp1 juta per bulan. Ini kan jauh dari layak. Bagaimana mungkin kita membiarkan para pendidik dibayar segitu rendah?” tegas politisi PKB itu saat ditemui wartawan, Rabu (9/4/2025).
IPP, lanjut Agam, pada dasarnya merupakan iuran yang dikumpulkan dari orang tua siswa tiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional pendidikan, khususnya aktivitas pengembangan siswa. Jika dana itu dialihkan untuk membayar gaji guru, maka misi pendidikan justru akan terhambat.
“IPP bukan dana gaji. Itu sumbangan partisipatif orang tua yang seyogianya digunakan untuk pengembangan kualitas siswa. Kalau semua dialihkan ke gaji guru, otomatis kegiatan siswa akan sangat terbatas,” ungkapnya.
Agam mengingatkan bahwa pendidikan tidak hanya soal pengajaran formal, tapi juga menyangkut pembinaan karakter dan pengembangan potensi anak melalui kegiatan seni, olahraga, dan kreativitas lainnya. Menurutnya, jika IPP terpakai habis untuk honor guru, maka sekolah tak lagi memiliki ruang untuk membina siswa secara holistik.
“Akhirnya sekolah hanya bisa ikut kegiatan formal seperti O2SN, FL2SN atau POPDA. Padahal banyak kegiatan lain yang tak masuk agenda resmi pemerintah tapi sangat penting bagi pengembangan anak. Ini yang akan terkorbankan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agam juga mempertanyakan dasar hukum dari skema pembayaran tersebut. Ia menilai, penggunaan dana publik—termasuk IPP—harus jelas nomenklaturnya dan tercantum dalam perencanaan anggaran sejak awal tahun. Sementara kondisi guru non-BKN ini justru berada di area abu-abu.
“Oke kalau pakai BOS, APBN, atau APBD, tapi semua itu harus dirancang dan disetujui dari awal. Tidak bisa serta-merta dialihkan untuk membayar gaji guru tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia juga mengkhawatirkan potensi beban tambahan kepada orang tua siswa jika IPP dijadikan solusi tunggal. Dalam banyak kasus, kata Agam, sekolah bisa saja menaikkan besaran iuran demi menutup kebutuhan gaji guru, yang pada akhirnya membebani keluarga.
“Kalau IPP dinaikkan untuk bayar guru, itu sama saja lempar beban ke orang tua. Ini jelas tidak adil. Pemerintah seharusnya hadir untuk menjamin pendidikan, bukan malah mendorong masyarakat menanggung tanggung jawab negara,” sindirnya.
Untuk itu, Agam mendesak Pemerintah Provinsi Babel, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) agar segera duduk bersama mencari solusi yang lebih strategis dan berkeadilan. Ia menilai, perlu ada langkah cepat untuk mengatasi persoalan ini sebelum dampaknya meluas.
“Masalah ini jangan dibiarkan berlarut. Harus ada solusi struktural yang melindungi guru sekaligus menjaga kualitas pendidikan. IPP bukan pelarian dari tanggung jawab negara,” ujarnya tegas.
Terakhir, Agam menekankan pentingnya keberpihakan pemerintah terhadap tenaga pendidik sebagai ujung tombak kemajuan pendidikan. Ia menilai, alih-alih membebani sekolah dan orang tua, pemerintah semestinya memperjuangkan status dan kesejahteraan guru non-BKN melalui jalur resmi dan anggaran yang memadai.
“Guru adalah pilar utama pendidikan. Kalau mereka saja tak dihargai dengan layak, bagaimana mungkin kita berharap hasil pendidikan di Babel bisa unggul dan berkualitas?” pungkasnya. (*)
























