Pemkab Bateng Lantik 12 PPPK Tenaga Teknis Formasi 2022

12 PPPK dilantik oleh Bupati Algafry Rahman, Senin 30 Oktober 2023 (Foto : deteksipos)

Koba, deteksipos – Berdasarkan pasal 6 dan 7 dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi menjadi dua jenis kepegawaian, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai nasional, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan hukum.

Pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) melaksanakan proses pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja secara terbuka, termasuk formasi tenaga teknis.

Setelah melalui serangkaian tahapan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebanyak 12 PPPK Tenaga Teknis berhasil memenuhi syarat dan telah diberikan Nomor Induk Pegawai PPPK (NIPPPK).

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah PPPK Tenaga Teknis Formasi 2022 berlangsung di Gedung Diklat BKPSDMD pada Senin, 30 Oktober 2023. Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, bertindak sebagai pemberi SK PPPK sekaligus memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah, Senin (30/10/2023).

Algafry mengucapkan selamat kepada para PPPK yang baru dilantik, sambil memberikan nasihat penting. Ia menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini dengan baik karena mereka telah melewati seleksi yang ketat.

“Ikuti tugas ini dengan dedikasi yang tinggi selama kontrak berlangsung selama 5 tahun,” pesan Algafry. “PPPK diharapkan memiliki kompetensi dan berkontribusi positif untuk Kabupaten Bangka Tengah.”

Bupati juga mengingatkan para PPPK untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai abdi negara. Hal ini merupakan langkah menuju good governance dan clean governance serta menekankan pentingnya memiliki akhlak yang baik dalam kehidupan bermasyarakat.

Algafry juga menegaskan pentingnya hidup sederhana sesuai dengan pendapatan yang diterima.

“Jangan menghabiskan lebih dari yang Anda peroleh, ini akan menghindari masalah keuangan di masa depan,” ujarnya.

Perlu ditekankan bahwa status kepegawaian PPPK berbeda dengan PNS, sehingga PPPK tidak dapat mengajukan pemindahan tempat kerja atau mutasi karena terikat oleh kontrak kerja dengan instansi tertentu. Hal ini diterapkan untuk menghindari kekosongan jabatan akibat perpindahan pegawai ke instansi lain.

Penulis : Mamang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *