Kejagung Periksa 5 Saksi Dugaan Perintangan Kasus Korupsi Timah, Gula, dan CPO

Caption : Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah

Jakarta, deteksipos— Kejaksaan Agung terus memperluas penyidikan terhadap dugaan perintangan hukum dalam kasus-kasus korupsi kakap yang tengah mereka tangani. Pada Kamis, 8 Mei 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi yang diduga terlibat dalam upaya menghambat jalannya proses hukum.

Kelima saksi berasal dari latar belakang beragam: AM, General Affair PT RBT; YY, ajudan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta; BHQ, staf kantor AALF; MS, office boy di kantor yang sama; serta ZUL, sopir operasional AALF. Kelimanya diperiksa secara terpisah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana perintangan proses penegakan hukum atau obstruction of justice. Para saksi diduga mengetahui, bahkan terlibat dalam, upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, hingga persidangan tiga perkara besar korupsi yang sedang diusut Kejaksaan Agung.

Tiga perkara itu mencakup dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022, kasus korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2023, serta dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sepanjang Januari hingga April 2022 yang menjerat tersangka JS.

Kelima saksi disebut memiliki akses terhadap sejumlah pihak kunci dalam perkara-perkara tersebut. Posisi mereka yang berada di lingkaran pejabat, korporasi, dan instansi hukum menjadi perhatian serius penyidik.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan perintangan proses hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan resmi, Kamis, 8 Mei 2025.

Perintangan hukum dinilai sebagai ancaman nyata terhadap upaya pemberantasan korupsi. Dalam sejumlah kasus besar, praktik ini kerap dilakukan secara sistematis melalui tekanan, suap, atau manipulasi informasi demi melindungi aktor utama.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang mencoba menghalangi jalannya hukum. Baik mereka yang berada di balik meja kekuasaan, maupun yang bergerak di balik layar. (*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *