Tersangka Tohari Kades Kemuja, Mendo Barat, Bangka (Foto : ist)
Bangka, Deteksi Pos – Kepala Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Tohari, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bangka pada Kamis (1/8/2024) atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana desa. Penahanan ini dilakukan setelah Tohari ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat dan penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Bangka yang mengungkap adanya penyalahgunaan anggaran desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka, W. Barnad, SH, MH, mengungkapkan bahwa Tohari ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka telah kami tahan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Barnad dalam rilis yang diterima Asatu Online, Kamis malam (1/8/2024).
Tohari disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo, Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Tohari juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Adapun total kerugian negara sebesar Rp 261.000.000.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat setempat. Warga Desa Kemuja menyatakan kekecewaannya atas tindakan kepala desa yang tidak amanah dalam menjalankan tugasnya.
Pihak kejaksaan berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya dan memastikan semua yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini akan mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Proses penyidikan dan persidangan selanjutnya akan terus dipantau oleh pihak berwenang dan masyarakat untuk memastikan transparansi dan keadilan. (**)