Kasi Humas Polres Bangka Akp Era Anggraini (Foto : dok.pribadi)
Sungailiat, deteksipos.com – Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan menangkap pelaku Suy (46) pada Kamis (25/7/2024).
Tempat kejadian berada di salah satu kelurahan di kecamatan Sungailiat, kabupaten Bangka. Perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2021 hingga awal bulan Juli 2024.
Kapolres Bangka melalui Kasi Humas Akp Era Anggraini mengatakan, kejadian tersebut terungkap ketika korban mengeluh sakit di bagian perut kepada ibunya (pelapor). Korban awalnya mengira bahwa sakit tersebut adalah sakit ginjal. Setelah pelapor membawa korban ke rumah sakit, hasil pengecekan menunjukkan bahwa korban sedang hamil. Mengetahui hal tersebut, pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka untuk proses lebih lanjut.
“Atas pelaporan tersebut, unit PPA Polres Bangka melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Suy,” ujar Akp Era Anggraini pada Rabu (24/7/2024).
Atas perbuatannya, Suy diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Sari)