Belitung, deteksipos.com – Meja goyang adalah alat yang sering digunakan untuk memisahkan pasir dari biji timah serta mineral ikutan lainnya. Alat ini kerap dimanfaatkan oleh para mafia untuk menjalankan bisnis biji timah ilegal, memuluskan aksi mereka tanpa sepengetahuan otoritas terkait.
Seperti yang terjadi di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. Seorang individu, yang akan kita sebut sebagai DM, diduga terlibat dalam pembelian biji timah ilegal dari luar izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Aktivitas ini dilakukan tanpa mengantongi izin dari instansi terkait, sehingga jelas bersifat ilegal.
Hasil pantauan awak media di lokasi usaha meja goyang milik DM mengungkapkan adanya satu unit meja goyang lengkap dengan timbangan dan oc. Terlihat juga tumpukan karung berisi biji timah yang sudah diproses. DM sendiri mengakui bahwa meja goyang tersebut adalah miliknya, namun ia mengklaim tidak mengetahui ke mana biji timah tersebut dijual.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengkonfirmasi bahwa meja goyang milik DM telah lama beroperasi melakukan pembelian biji timah ilegal di luar IUP PT Timah. “Meja goyang itu sudah lama beraktivitas melakukan pembelian biji timah ilegal,” ujarnya pada Senin, 22 Juli 2024.
Dalam upaya menanggulangi aktivitas ilegal ini, Kepolisian Daerah (POLDA) Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan Surat Perintah (Sprint) kepada jajarannya di polres dan polsek wilayah hukum Kepolisian Bangka Belitung. Surat tersebut memerintahkan untuk melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal. Namun, meski operasi sedang berlangsung, beberapa pihak masih nekat melakukan pembelian biji timah ilegal.
Kegiatan ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi tetapi juga mengancam lingkungan sekitar akibat praktek pertambangan yang tidak mengikuti standar keselamatan dan keberlanjutan. Diharapkan tindakan tegas dari pihak berwajib dapat menghentikan aktivitas ilegal ini dan menjaga kelestarian alam di wilayah tersebut. (112)