Kejagung Tangkap Sri Palmen Siregar, DPO Terpidana Penipuan Rp5,7 Miliar di Medan

Medan, Deteksi Pos – Operasi penangkapan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan telah berhasil mengamankan Sri Palmen Siregar, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penipuan senilai Rp5,7 miliar. Keberhasilan penangkapan ini terjadi pada malam Selasa (9/7/2024) di area parkir Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau, Medan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH, yang diwakili oleh Koordinator Intel Yos A Tarigan, SH, MH bersama Kasi A Indra Hasibuan, SH, memastikan keberhasilan operasi ini pada Rabu (10/7/2024).

Menurut Yos A Tarigan, Sri Palmen Siregar telah menjadi DPO selama 6 bulan karena absen dalam panggilan JPU Kejari Medan. Setelah upaya pelacakan yang intensif, terpidana berhasil diamankan di Medan tanpa perlawanan di area parkir Capital Building.

Berdasarkan putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, Sri Palmen Siregar secara sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp5,7 miliar terhadap korban.

“Meskipun tidak terbukti di Pengadilan Tinggi Medan pada awalnya, Mahkamah Agung RI setelah proses hukum kasasi mengambil keputusan bahwa Sri Palmen Siregar bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 3 tahun,” terang Yos A Tarigan.

Setelah ditangkap, Sri Palmen Siregar diserahkan kepada jaksa eksekutor JPU Kejari Medan, Eviyanti Panggabean, SH, untuk menjalani hukuman di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan.

Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen dan kerja keras aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kriminal serius seperti penipuan, serta memberikan keadilan kepada korban yang merugi akibat tindakan terpidana. (**)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *