Salah satu tersangka korupsi timah 300 T (Foto : ist)
Jakarta, Deteksi Pos – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab sepuluh tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
Pelimpahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Adapun sepuluh tersangka yang dilimpahkan adalah:
1. MRPT – Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021
2. EE – Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018
3. HT – Direktur Utama CV VIP
4. MBG – Direktur Utama PT SIP
5. SG – Komisaris PT SIP
6. RI- Direktur Utama PT SBS
7. BY – Eks Komisaris CV VIP
8. RL – General Manager PT TIN
9. SP – Direktur Utama PT RBT
10.RA – Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Barang bukti yang diserahkan termasuk:
– Dokumen-dokumen terkait
– Sejumlah uang tunai dan logam mulia
– Tiga unit mobil
– Sembilan puluh sertifikat tanah
Kasus Posisi
Dalam periode 2015-2022, SG, Komisaris PT SIP, bersama MBG, Direktur Utama PT SIP, diduga melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk. Pada periode 2018-2019, SP dan RA, Direksi PT RBT, menginisiasi pertemuan dengan MRPT dan EE, Direksi PT Timah Tbk, untuk melakukan permufakatan jahat dalam penambangan timah ilegal yang disamarkan sebagai kesepakatan sewa-menyewa peralatan peleburan timah.
Kesepakatan tersebut dilaksanakan oleh:
– SG dan MBG dari PT SIP
– HT dan BY dari CV VIP
– RI dari PT SBS
– RL dari PT TIN
Perbuatan para tersangka ini mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara melalui PT Timah Tbk. Selain itu, SG, SP, dan RI diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hasil kejahatan melalui transfer dana dan pembelian aset atas nama orang lain.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. SG, SP, dan RI juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan pelimpahan sepuluh berkas perkara ini, total perkara yang telah diselesaikan oleh Penyidik mencapai tiga belas berkas, termasuk dugaan tindak pidana obstruction of justice. Sembilan berkas perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaan. (**)