Diduga Terseret Dalam Kasus Korupsi di PT Timah, Kejaksaan Agung Periksa Agung Pratama

Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung RI (Foto : ist) 

Jakarta, Deteksipos – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.

Menariknya, kelima saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 14 Maret 2024, semuanya berasal dari karyawan PT Timah Tbk. Diantara kelima saksi tersebut, ada nama yang cukup dikenal di kalangan awak media, yaitu Fina Eliani selaku Direktur Keuangan di PT Timah Tbk, dan Agung Pratama mantan Direktur Operasional di PT Timah pada masa jabatan tersangka Reza Pahlevi yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk.

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, menyampaikan, “Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa 5 orang saksi dari PT Timah. Kelima saksi tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas Timah di dalam IUP PT Timah selama tahun 2015 hingga 2022, terkait tersangka Tamron alias Aon dan rekannya.”

Berikut adalah nama-nama saksi yang diperiksa:
1. FE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk
2. ES selaku karyawan PT Timah Tbk
3. EZ selaku karyawan PT Timah Tbk
4. AP selaku mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk pada bulan Desember 2021
5. ARS selaku Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk.

Ketut Sumedana juga mengungkapkan bahwa dalam perkara kasus korupsi tata niaga komoditas Timah di PT Timah Tbk ini, negara telah dirugikan hingga mencapai Rp 271 Triliun. Dan sebanyak 14 tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus ini. (Deteksipos/za)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *