Penampung Timah Dari Penambangan Ilegal di Laut Penagan Diduga Terlibat Orang Kuat

Aktivitas tambang ilegal di Perairan Laut Penagan semakin merajalela tanpa ada tindakan dari APH (Foto : Deteksi Pos )

Bangka, Deteksi Pos – Muncul dugaan kuat terkait penampung timah dari hasil penambangan ilegal yang berlangsung di Perairan Laut Penagan, Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka merupakan orang  kuat atau yang sangat berpengaruh di provinsi Bangka Belitung (Babel).

Pasalnya hingga saat ini, penambangan ilegal di Perairan Laut Penagan masih terus beraktivitas tanpa adanya penindakan dari aparat penegak hukum (APH) di provinsi Babel.

Padahal viralnya aktivitas ini sudah meluas di kalangan penduduk se-provinsi Bangka Belitung (Babel), tampaknya para pelaku penambangan ilegal dan penampung timahnya tetap bebas beraktivitas tanpa ada rasa takut.

Sementara itu Kapolsek Mendobarat, Iptu Defriansyah, mengakui telah memberikan himbauan kepada mereka, tetapi upaya ini belum membuahkan hasil yang memadai, dan aktivitas penambangan terus berlanjut.

“Kita sudah sering memberikan himbauan dan peringatan untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir timah di lokasi tersebut,” ujar Defri, kepada Tim Jobber, Senin (18/09/2023).

Bahkan kata Defri, pihaknya juga sudah melakukan himbauan, agar masyarakat tidak melakukan aktivitas menambang di sana. Meskipun telah berkoordinasi dengan pihak lain seperti Polairud, Polres Bangka, dan Direktorat Pol Airud Polda Babel, masalah ini belum terselesaikan.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Polairud dan Polres Bangka, maupun Direktorat Pol Airud Polda Babel,” tukasnya.

Tantangan lebih besar muncul ketika perangkat Desa Penagan, yang seharusnya mengawasi aktivitas di wilayah mereka, tampaknya kurang proaktif. Desa tidak pernah mengeluarkan izin untuk penambangan di sana, tetapi penambangan ilegal tetap berlanjut.

Kondisi ini merusak ekosistem hutan bakau dan juga mengancam masyarakat setempat. Aktivitas ini dilakukan oleh para penambang yang menjual hasil penambangan kepada kolektor setempat dan cukong asal Kabupaten Bangka.

Sekarang, para penambang mengoperasikan ratusan ponton di Laut Penagan, melebihi batas izin 200 ponton, dengan menggunakan nama-nama warga setempat untuk mendapatkan izin.

Penambangan timah ilegal ini tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga mengancam lingkungan dan ekosistem di Laut Penagan. Seluruh mata tertuju pada aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun Satpol PP Kabupaten Bangka, untuk mengambil tindakan tegas dan menertibkan aktivitas penambangan ini yang merusak lingkungan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *