DY ( Dedi Yulianto ). (Foto : Bangkapos)
Sungailiat, deteksipos.com – Nama DY (Dedi Yulianto) ahir-ahir menjadi trending topik di kalangan masyarakat Kepulauan Bangka Belitung. Saking bekennya, sampai ibu – ibu rumah tangga pun membicarakan Dedi Julianto.
Menurut salah seorang ibu -ibu di Kota Sungailiat Kabupaten Bangka yang tidak mau namanya disebutkan, dia menyebut DY adalah orang sakti mandraguna.
Pasalnya kata Ibu tersebut, DY selalu lolos dari jeratan hukum yang membelitnya. Berkali – kali dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), DY selalu berhasil lepas dari tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya. Seperti kasus Taman Sari Sungailiat, kasus Tambak Udang Bedukang didalam Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Bakau, DY berhasil lepas dari jeratan hukum.
“Lihatlah kasus Taman Sari Sungailiat, kasus Tambak Udang Bedukang, DY berhasil lepas dari jeratan hukum, karena itu lah kami menyebut DY itu sakti mandraguna,” kata Ibu tersebut, Rabu (10/5/2023).
Lanjut Ibu tersebut, terahir ini DY dikabarkan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait kasus korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel tahun anggran 2017 sampai dengan 2021.
“Pak DY itu sudah menjadi tersangka sudah lama, namun terpantau sewaktu lebaran Idul Fitri 1444 H kemarin, beliau terlihat ‘Open House’ di rumahnya di Sungailiat yang bersebelahan dengan Bank Sumsel Babel itu,” jelas Ibu tersebut.
Kemudian masih kata Ibu tersebut, terlihat sekali kalau DY itu sakti mandraguna, tidak ada APH yang mau menangkap DY, padahal teman-teman seperjuangan DY sudah pada duluan masuk Hotel Prodeo. DY terlihat masih aman – aman saja, bahkan spanduk DY di Persimpangan Taman Kota Sungailiat itu terpampang sangat bersar sekali.
“Tuh kan, benar saya katakan DY itu sakti mandraguna, teman-teman seperjuangannya sudah masuk Hotel Prodeo Tua Tunu ya, DY kok masih aman-aman saja, lihat tuh spanduknya mentereng di Persimpangan Taman Kota Sungailiat itu, keren kan,” katanya.
Ibu itu mengungkapkan, dirinya membaca berita online bahwa DY itu menjadi tersangka bersama teman seperjuangannya AC dan HA. Dia mendengar AC dan HA sudah menjalani sidang dua kali di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. Padahal menurut berita yang dibacanya, kerugian negara dari perkara DY dan teman seperjuangannya itu sekitar 2,4 milyar lebih.
“Kerugian negara telah dihitung oleh penyidik dengan dibantu BPKP Rp 2 milyar lebih,” sebut Ibu itu mengutip penjelasan Aspidsus Kejati Babel Ketut Winawa.
Masih menurut Ibu tersebut, bagi DY status tersangkanya tidak berarti apa-apa, padahal dirinya kembali menjelaskan ada berita yang dibacanya yang menyebut DY itu harus menghormati hukum. Tetapi bukan DY kalau tidak bisa mengelak.
“Ini ya, lihat dibawah ini, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang meminta DY kooperatif, namun DY selalu mengelak dan tidak mengindahkan, tetapi mengapa pihak kejaksaan belum menerbit titel DPO (Daftar Pencarian Orang) kepada DY, benar-benar sakti kan,” pungkasnya.
Dilansir dari bangkapos.com, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar, memberikan warning kepada Dedi Yulianto.
Warning tersebut disampaikan Saiful, disela konfrensi pers usai menerima berkas pelimpahan tahap II tersangka Hendra Apollo dan Amri Cahyadi di kantornya, Rabu (5/4/2023).
Mantan Kajari Wonosobo itu meminta Dedi Yulianto menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Nanti tolong dimuat juga, kepada Dedi Yulianto tolong hormati dan laksanakan proses hukum. Tidak ada gunanya lari dari proses hukum, yang ujung ujungnya akan merugikan diri anda sendiri,” imbuh Saiful Bahri Siregar.
Sementara itu Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Basuki Raharjo beberapa hari yang lalu tidak banyak berkomentar sewaktu ditanyakan prihal perkara DY, Basuki hanya menjawab singkat,
“Tetap berupaya dan semangat,” jelasnya, Jumat (14/4/2023) melalui pesan Whats App.
Sementara DY sendiri saat ini belum berhasil dikonfirmasi, nomor WA DY terpantau tidak aktif lagi.