Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Rio Setiady (Foto : Deteksi Pos)
Pangkalpinang, Deteksi Pos – Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady menyoroti pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan khususnya di Jalur 2 seputaran Taman Dealova, Pangkalpinang.
Menurut Rio, setiap petugas parkir memang seharusnya menggunakan atribut yang telah ditentukan oleh Dinas Perhubungan, baik itu tanda pengenal kartu nama, rompi dan karcis parkir.
“Jika itu tidak ada maka sebenarnya tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk membayarkan parkir kepada petugas tersebut,” kata Rio saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (28/03/2023).
Rio menilai, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang memang harus sigap dan aktif dalam respon ketika ada keluhan di masyarakat.
“Dimana ada petugas parkir yang tidak menggunakan atribut lengkap dan juga tempat-tempat yang merupakan titik parkir juga harus diperjelas lagi sebaiknya dibikin semacam plang di situ bahwa ini adalah tempat untuk parkir dan bisa ditarik retribusi parkir di situ,” ujarnya.
“Jangan sampai masyarakat menjadi bingung dan akhirnya malah berprasangka buruk kepada pemerintah daerah, dan tarif parkir pun sesuai dengan aturan kita motor Rp1.000 mobil Rp2.000, Setahu saya belum berubah,” imbuhnya.
Oleh karenanya, dia berharap, Dinas Perhubungan bergerak cepat merespon jika ada keluhan di masyarakat jangan sampai aliran dalam parkir ini mengalir entah ke mana yang tidak masuk dalam kas daerah.
“Tentu ini sangat disayangkan maka penertiban bagi para petugas parkir. Saya kira harus dilakukan secara periodik,” paparnya.
Sebelumnya, pengelolaan parkir di tempat umum, khususnya di seputaran Taman Dealova mendapatkan keluhan dari sebagian kalangan masyarakat, baik dari penjual maupun pengendara kendaraan khususnya roda dua.
Menurut informasi yang diterima dari sumber tertutup menyebut, lahan parkir di seputaran Taman Dealova itu diatur oleh salah satu Ketua RT setempat berisial WH.
Selain itu, sumber juga menuturkan, sebagian pengendara kendaraan tidak mendapatkan karcis oleh juru parkir (jukir) pada saat membayar iuran parkir. Padahal karcis parkir itu sedianya sudah diberikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang.
“Yang ngatur parkir di Jalur 2 Taman Dealova itu namanya WH, Ketua RT setempat, banyak juga pengendara tidak diberikan karcis pada saat membayar parkir,” ungkap sumber saat dibincangi wartawan di lokasi, Selasa (28/03/2023).
Senada, salah satu penjual di area jalur 2 seputaran Taman Dealova yang enggan namanya disebutkan ini menambahkan, juru parkir sering meminta pungutan parkir ke pengendara yang hanya singgah sebentar untuk membeli jajanan.
“Kadang-kadang ada juru parkir yang berlari mengejar pengendara untuk menagih iuran parkir, padahal pengendara itu cuma mampir sebentar, itupun saya lihat juru parkirnya tidak memberikan karcis parkir,” ujarnya.