Foto Perkebunan Sawit di Lahan Cetak Sawah di Tanjung Punai Bangka Barat
Bangka Barat, Deteksi Pos –
Puluhan hektar sawah yang dibangun Pemda Bangka Barat dan Provinsi Bangka Belitung berubah fungsi menjadi perkebunan Kelapa Sawit.
Padahal, lokasi cetak sawah itu dibangun dengan dana APBD tahun 2013 lalu sebagai penunjang swasembada pangan masyarakat, namun itu hanyalah impian belaka.
Pasalnya 60 hektar lahan cetak sawah di Kampung Tanjung Punai Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat itu sekarang sudah berubah fungsi menjadi perkebunan sawit.
Pengakuan warga setempat yang tidak mau namanya disebutkan, tempohari lahan itu sudah pernah ditanami padi dan hasilnya lumayan.
“Kami masyarakat Kampung Tanjung Punai sudah bertanam padi dilahan tersebut, karena lahan disitu termasuk lahan lelap, hasilnya cukup lumayan untuk menunjang kebutuhan keluarga waktu itu,” katanya saat dijumpai di sekitar lokasi lahan cetak sawah itu, Rabu (11/1/2023).
Terpisah, Minal Hadi angota DPRD Bangka Barat tahun 2013 ketika dijumpai dikediamanya di Desa Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat menuturkan, memang untuk menunjang kebutuhan pangan masyarakat umumnya beras, pemerintah daerah Bangka Barat telah mengabil kebijakan dengan membangun persawahan dibeberapa lokasi di Bangka Barat salah satunya di Tanjung Punai Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.
“Kalau tidak salah sekitar tahun 2013, saat itu saya masih menjadi anggota DPRD Bangka Barat dengan menggunakan anggaran Provisi Bangka Belitung, kalau berapa luasnya saya tidak ingat lagi tapi puluhan hektar untuk pastinya bisa ditanyakan dinas terkait, ” kenang Minal, Rabu (11/1/2023).
Lebih lanjut dikatakannya, “Namun sayang nya niat baik pemerintah daerah untuk mensejahterakan masyarakat dengan bersewa sembada pangan tidak pernah terwujud, pencetakan sawah yang dibangun dengan biaya yang tidak sedikit jadi sia-sia karna tidak berhasil alias gagal, ” jelas Minal.
Entah salah siapa, “lanjut Minal, biasanya setiap proyek apa saja sebelum pelaksanaan, dilakukan kajian misalkan untuk pencetakan sawah sebelumnya harus diteliti debet air nya dari mana sumber nya, kemudian PH tanah nya PH air nya terus apa saja yang diperlukan untuk sarana pendukung, lalu apa solusi bila ada hambatan, kalau semua itu telah terpenuhi, baru soal anggaran kapan dilaksanakan nya, ” tambah Minal.
“Kalau sampai gagal, kita dak tau dimana salah nya, seharusnya kalau nanam padi gagal terus tanaman apa saja yang bisa dikembangkan disana, misal kan jenis sayuran, atau palawija, karena dalam tata ruang provinsi atau kabupaten ditempat tersebut masih tetap berstatus sawah dak bisa berubah, karena menyangkut dana APBD susah menghilangkan nya, jika sekarang diganti dengan tanaman sawit atau yang lainnya
,terus bagai mana dengan masalah tata ruang dan lalu siapa yang memberi izin, ” tegas Minal.
Sementara itu Penasehat Hukum Bujang Musa SH, MH sewaktu diminta tanggapannya menjelaskan, kalau masalah pencetakan sawah yang dibangun Pemerintah sekitar tahun 2013 ada beberapa tempat di Bangka Barat dan salah satunya di Tanjung Punai.
“Kalau memang persawahan tersebut gagal, seharusnya mereka berkoordinasi dengan pemda atau dinas terkait untuk meminta penyuluhan, jangan diganti dengan tanaman sawit karena itu sudah merubah fungsi dan setiap proyek yang dibiayai dengan dana Pemerintah tidak boleh berubah fungsinya, harus digunakan sesuai aturannya. Kalau berubah fungsi pasti ada temuan BPK,” pungkas Pengacara yang pernah menjadi wartawan ini.