Pangkalpinang, deteksipos.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menggelar Rapat Paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tahun anggaran 2023 dan penyampaian rancangan peraturan daerah di luar Propemperda.
Dalam pidatonya Ketua DPRD Babel menyampaikan, seperti kita ketahui pada tanggal 31 oktober 2022 yang lalu, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 telah disepakati dan ditandatangani antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dengan mempedomani peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, maka hari ini Pemprov Babel mengusulkan kepada DPRD, rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi kepulauan bangka belitung tahun anggaran 2023.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam paripurna ini pula Pemprov Babel akan menyampaikan rancangan peraturan daerah di luar Propemperda.
Berdasarkan konsultasi panitia khusus pembentukan Perseroda Jamkrida Babel dengan Direktorat produk hukum daerah Kementerian Dalam Negeri, bahwa ranperda pembentukan Perseroda Jamkrida harus dipisahkan dengan Ranperda penyertaan modal pada Perseroda Jamkrida,” ujar Herman Suhadi
Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa pada tanggal 27 oktober 2022 yang lalu, badan pembentukan Perda DPRD melakukan pembahasan terkait hal tersebut dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Babel dan disepakati dilakukan pemisahan antara kedua Ranperda tersebut.
Selanjutnya pada tanggal 31 oktober 2022 yang lalu, usulan Ranperda diluar Propemperda tersebut telah disepakati dan ditandatangani antara badan pembentukan Perda DPRD dan Biro Hukum Pemprov Babel.
“Usulan Ranperda yang dimaksud yakni, Ranperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada perusahaan Perseroan daerah penjaminan kredit Daerah Babel, dengan berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023, dan Perda nomor 6 tahun 2017 tentang tata cara penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah,” tutup Ketua DPRD Babel.