Wisata  

Ketua DPRD Bangka Iskandar : Lokasi Tower BTS PT CMI di Desa Air Anyir Itu Bermasalah

Bangka, Deteksi Pos.com – Iskandar, SIP Ketua DPRD Kabupaten Bangka menyampaikan pembangunan tower BTS milik PT Centratama Menara Indonesia (CMI) di Jalan Zipur Desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka bermasalah.

Pasalnya pembangunan tower itu bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbub) Bangka Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Merawang Tahun 2021 – 2041.

“Pembangunan tower bertentangan dengan Perbub Bangka Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Merawang Tahun 2021 – 2041 di Kabupaten Bangka,” kata Sidi panggilannya.

Seharusnya lanjut Sidi, PT CMI memindahkan pembangunan tower itu ketempat yang di izinkan.

“Harus pindah sedikit, jangan dilokasi yang dilarang,” imbuhnya.

Diketahui, PT CMI membangun Tower BTS di Jalan Zipur Desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Padahal lokasi itu merupakan lokasi padat perumahan penduduk yang sangat rawan sekali terhadap bahaya pembangunan sebuah Tower BTS.

Sangat disayangkan, PT Centratama Menara Indonesia membangun Tower BTS terlebih dahulu dilokasi tersebut sementara IMB (Izin Mendirikan Bangunan) nya belum terbit.

Perwakilan dari PT Centratama Menara Indonesia, Andreas mengatakan saat ini pembangunan itu dihentikan sampai menunggu rekomendasi dari Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dari Otoritas Penerbangan (Otban).

“Menunggu rekomendasi KKOP dari Otban pak ,” jawab Andreas. (Tama).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *