Sekretaris DPW TOPAN RI Babel: Laporkan Jika Ada Praktek Pungli di Sekolah

Ancah Satria Sekretaris LSM TOPAN RI DPW Babel  (foto : istimewa)

Pangkalpinang, Deteksi Pos -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bangka Belitung (TOPAN RI DPW Babel) serius melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru 2022/2023 yang disinyalir adanya dugaan praktik Pungli dengan modus sumbangan dari peserta didik kepada pihak sekolah.

Ancah Satria Sekretaris DPW TOPAN RI melalui pres rilis yang dikirimkan kepada media menyampaikan, kepada seluruh masyarakat provinsi Bangka Belitung untuk segera melaporkan apabila ada temuan praktek Pungutan liar (Pungli) dalam proses penerimaan peserta Didik baru tahun ajaran 2022/2023.

Ia juga menyampaikan bahwa, tidak ada biaya apapun untuk daftar sekolah Negeri tahun ajaran baru semua gratis, kecuali seragam sekolah,katanya.

“Untuk orang tua siswa agar melapor jika mengetahui adanya pungli disekolah, kami Topan RI DPW Babel membuka Posko Pengaduan atas permasalahan ini,” ujarnya, Sabtu (18/6) di Pangkalpinang.

“Topan RI DPW Babel juga telah memasang Spanduk Posko Pengaduan dugaan adanya praktek Pungli disekolah di beberapa titik seputaran jalan di kota Pangkalpinang,” tambahnya.

Selain itu Topan RI DPW Babel juga akan menyurati Kepala Dinas Pendidikan provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/ kota agar menjalankan proses PPDB secara transparan dan profesional dan Topan RI DPW Babel juga akan meminta salinan daftar siswa yang lolos seleksi pendaftaran siswa baru sistem online dari 4(empat) jalur pendaftaran yang ada.

“Dokumen salinan daftar siswa yang lolos seleksi pada pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2022/2023 yang berasal dari dinas pendidikan akan kami jadikan acuan dasar untuk melakukan pengawasan dan kontrol sosial dalam upaya mencegah terjadinya dugaaan manipulasi data dalam penyelenggaraan penerimaan pendaftaran siswa baru atau adanya dugaan titipan titipan dari oknum tertentu,” imbuhnya.

Ia pun berharap agar Kepala Dinas Pendidikan dapat memberikan data yang kami minta untuk dasar pihak kami melakukan pengawasan demi terciptanya rasa keadilan dan transparansi keterbukaan informasi publik.

“Setiap laporan yang masuk ke Lembaganya akan ditindaklanjuti dan diteruskan oleh pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Topan RI DPW Babel ke Aparat Penegak Hukum serta indentitas pelapor akan dirahasiakan,” kata Ancah

“Jangan takut melapor jika menemukan adanya praktek Pungli disekolah, laporkan kepada kami LSM Topan RI DPW Babel disertai dengan bukti-bukti yang ada, melalui LBH Topan RI kami akan membuatkan Laporan Polisi dan akan mengawal laporan itu sampai ke pengadilan, ucap Sekretaris Topan RI DPW Babel dengan tegas,” pungkas Ancah.

Sebagai perwujudan dari masyarakat LSM Topan RI juga berfungsi mengawasi dan terlibat dalam program program pemerintah demi kepentingan publik, hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara dan UU No 14 tahun 2008;tentang keterbukaan informasi publik.

“Hak atas informasi publik ini sangat penting karena makin terbukanya penyelenggaraan negara untuk dapat diawasi publik dan pada akhirnya penyelenggaraan negara semakin dapat dipertanggung jawabkan baik secara moral maupun konstitusional,” pungkas Ancah..(iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *