Wisata  

DPRD Bangka Gelar Paripurna, Penyampaian Hasil Reses dan Pengesahan Tiga Raperda

Bangka, deteksipos – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna penyampaian hasil Reses dan Pengesahan tiga Raperda, rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar, S.IP, Senin (30/5).

Dalam rapat tersebut, dihadiri oleh wakil Bupati Bangka Syahbuddin, S.IP, M.Tr.IP, Wakil Ketua DPRD Mendra Kurniawan, A.Md, dan Rendra Basri, B.Sc, Anggota DPRD Bangka, Forkopimda Kabupaten Bangka, Kepala OPD Pemkab Bangka, para Camat, para Lurah, Darma Wanita Persatuan (DWP), Ibu-ibu Ikatan Keluarga Anggota Dewan (IKAD).

Iskandar dalam sambutannya mengatakan, bahwa pada bulan maret yang lalu Anggota DPRD Kabupaten Bangka melaksanakan kegiatan reses di daerah tempat pemilihan masing-masing, dengan tujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada para konstituen yang ada didaerah pemilihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

“Aspirasi yang disampaikan dalam kegiatan reses pada umumnya terkait permasalahan umum, seperti perbaikan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pertanian dan lain sebagainya,” jelas Ketua DPRD.

Dijelaskannya, dari permasalahan tersebut tentunya perlu untuk segera diatasi agar masyarakat Kabupaten Bangka merasakan kenyamanan, ketentraman, dan sejahtera. Hasil kegiatan reses telah dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bangka. Maka selanjutnya akan dihimpun dalam pokok pikiran DPRD dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Bangka.

“Agar pembangunan daerah tepat sasaran, sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Mengingat besarnya harapan masyarakat kepada kami selaku perwakilan rakyat, maka besar harapan kami (DPRD) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka untuk dapat bersinergi dalam merealisasikan aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan skala prioritas program dan manfaatnya dalam kegiatan/proyek yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bangka,” Kata Iskandar.

Ia mengutarakan, selanjutnya hasil reses tersebut akan disampaikan kepada Bupati Bangka, dimana hasil reses merupakan salah satu sumber pokok pikiran DPRD yang nantinya dapat diinput dalam aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019.

“Alhamdulillah saat ini, seluruh Anggota DPRD Kabupaten Bangka telah punya akun masing-masing untuk menginput pokok pikiran DPRD tersebut, namun perlu untuk sosialisasi dan bimtek dalam hal penginputan pokok pikiran yang dimaksud, sehingga peran dari sekretariat DPRD melalui admin SIPD sangatlah besar dalam rangka percepatan implementasi SIPD di Kabupaten Bangka,” ungkapnya.

Berikutnya, ia melanjutkan dalam Raperda Kabupaten Bangka yang akan di setujui menjadi Perda ada tiga Raperda.

1. Raperda tentang penyelenggaraan teknologi informasi komunikasi.

2. Raperda pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan.

3. Raperda penyelenggaraan kabupaten layak anak.

“Tiga Raperda tersebut merupakan usulan dari Bupati Bangka yang telah ditetapkan dalam paripurna propemperda Kabupaten Bangka tahun 2022 yang disampaikan oleh Bupati Bangka melalui paripurna tanggal 26 april 2022, telah dilakukan pengkajian dan pembahasan masing-masing pansus, yaitu pansus V, VI dan VII bersama-sama dengan OPD terkait,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Bangka.

Selanjutnya dilakukan pembacaan hasil laporan masing-masing Pansus oleh perwakilan Pansus. Pansus V dibacakan oleh M.Ali, Pansus VI oleh Romlan, SH, dan Pansus VII dibacakan oleh Ibu Surya Erni, SE. Setelah diajukan pertanyaan oleh Ketua DPRD terkait pengesahan ketiga Raperda tersebut, kepada perwakilan Pansus, baik Pansus V, VI dan VII maka disepakati Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.

Sementara itu, Wakil Bupati Bangka, Syahbuddin dalam sambutannya mengatakan, terkait penyampaian hasil reses oleh DPRD, Pemerintah Kabupaten Bangka pada prinsipnya menyambut baik hasil reses itu, dimana berdasarkan ketentuan peraturan Mendagri nomor 70 tahun 2019 tentang SIPD hasil reses akan dimasukkan ke dalam SIPD yang diinput melalui akun masing-masing anggota dewan dan diverifikasi oleh admin SIPD pada sekretariat DPRD.

“Pokok-pokok pikiran ini tentunya akan kita bahas dalam kegiatan musrenbang daerah apabila dapat memungkinkan akan diakomodir dalam perencanaan program kegiatan tahun anggaran 2023 sesuai kemampuan keuangan daerah,” terangnya.

Ia mengungkapkan, pengesahan ketiga Raperda yang diajukan, Pemerintah Kabupaten Bangka mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bangka, terkhusus pansus V, VI dan VII telah membahas dan menyetujui Raperda dimaksud untuk ditetapkan sebagai Perda yang akan menjadi landasan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bangka.

“Kami berharap, keberadaan perda yang telah disahkan pada hari ini merupakan komitmen bersama untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, bukan sekedar untuk memenuhi syarat pemenuhan indikator penilaian dalam memperoleh penghargaan dari pemerintah pusat, namun dalam rangka mewujudkan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, khususnya di Kabupaten Bangka,” pungkasnya. (Amin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *