Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Hariyadi
Bangka, deteksipos – Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Haryadi menegaskan keberadaan Tapping Box yang telah di pasang baik di restoran, hotel maupun rumah makan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh wajib pajak (WP) demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Menurut Haryadi ada sekitar 30 titik tempat pemasangan Tapping Box yang tersebar di seluruh Kabupaten Bangka. Dari 30 tempat tersebut, pendapatan dari sektor pajak 10 % yang dihasilkan dari nilai setiap transaksi penjualan produk baik dari Restoran, Hotel, maupun Rumah Makan saat ini cukup signifikan bagi peningkatan pendapatan yang diharapkan oleh BPPKAD Kabupaten Bangka.
“Hal itu sebenarnya memudahkan bagi wajib pajak itu sendiri untuk memonitor setiap transaksi penjualan bagi usahanya sendiri. Dapat mengetahui perkembangan dari usahanya secara langsung selama 1 bulan. Setiap nilai transaksi penjualan produk yang dijual kepada konsumen, 10% dari nilai tersebut yang kita pungut melalui tapping box,” jelas Hariyadi.
Dikatakannya, bahwa dari nilai omset pendapatan yang dihasilkan oleh produk usaha baik Restoran, Hotel, maupun Rumah Makan ada nilai 10 % yang dititipkan oleh setiap konsumen bagi Pemerintah Daerah dan ini wajib dilaporkan oleh wajib pajak pemilik usaha kepada Pemda untuk dibayarkan setiap bulannya melalui pajak retribusi baik Restoran, Hotel maupun Rumah Makan.
“Alhamdulilah dari pantauan kita selama ini, dari 30 titik tapping box yang telah kita pasang memang ada sekitar 2 tempat usaha yang telah di pasang alat ini, masih kurang paham akan manfaat dari tapping box ini. Berkat bantuan dari tim kejaksaan negeri Bangka sebagai bagian dari tim kita di optimalisasi pendapatan asli daerah telah memanggil pemilik tempat usaha tersebut, dan sekarang pemilik tempat usaha itu sudah dapat menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak sesuai dengan harapan kita,” terangnya.
Ia menambahkan, pada tahap awal ini sudah terpasang 30 titik tempat usaha yang ada di Kabupaten Bangka. Kedepannya rencana dari BPPKAD Kabupaten Bangka akan kembali menambah Tapping Box sebanyak 30 titik yang rencananya akan dipasang di tempat yang memang belum terpasang, seperti Cafe, Hotel, Penginapan, Rumah Makan dan Warung Bakso dan sebagainya.
“Kedepannya rencana kita dari BPPKAD akan kembali menambah jumlah tapping box yang ada di kabupaten bangka. Sebanyak 30 tapping box akan kita pasang lagi di tempat-tempat usaha yang memang belum terpasang tapping box sebelumnya. Harapan kita dengan adanya tapping box ini dapat menambah pendapatan daerah dari sektor pajak selain pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB P-2),” pungkasnya. (Amin)