Foto : Cak Imin saat mengunjungi Pasantren Cipasung (22/10/2018)
Jakarta, deteksipos.com – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin diduga terseret kasus dugaan korupsi kardus durian yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengaku tengah menganalisis hasil putusan terhadap sejumlah terpidana kasus suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) itu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK masih mengusut kasus tersebut.
Lembaga antirasuah memastikan pengusutan kasus “kardus durian” masih terus berlanjut.
Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022), seperti dikutip dari tribunjabar.co.id.
Kasus itu terjadi saat Cak Imin menjabat Menakertrans. Cak Imin, di persidangan disebut-sebut menerima uang terkait perkara tersebut.
“Sehingga sebagaimana yang sudah kami sampaikan analisis ini terus dilakukan, nanti seperti apa perkembangannya pasti kami akan sampaikan. Karena kita tahu ada beberapa putusan sebelumnya yang juga perlu kami kaji kembali,” ucap Ali Fikri.
Ali Fikri menyebut KPK memastikan bahwa penetapan tersangka didasari alat bukti yang cukup.
“Kami patuhi aturan mekanisme bagaimana kemudian menetapkan tersangka,” kata dia.
KPK mengapresiasi dukungan sejumlah elemen masyarakat termasuk Gerakan Mahasiswa dan Santri NU yang meminta KPK menankap Cak Imin.
“KPK apresiasi dukungan masyarakat terkait upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” imbuh dia.
Kasus “kardus durian” ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Agustus 2011.
Saat itu, penyidik KPK menangkap dua anak buah Cak Imin, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.
Selain menangkap dua anak buah Cak Imin saat itu, penyidik KPK juga menciduk Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati yang baru saja mengantarkan uang Rp1,5 miliar ke kantor Kemenakertrans. Uang itu dibungkus menggunakan kardus durian.
Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.
Pada persidangan di 2012, Dharnawati mengatakan uang Rp1,5 miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Cak Imin.
Sementara itu, Cak Imin sendiri berkali-kali membantah terlibat kasus kardus durian, baik di dalam atau luar persidangan.(*)
– Artikel ini telah tayang di tribunjabar.co.id