Wisata  

Pengadilan Agama Sungailiat Bersama LPH & Ham Pancasila, Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis

Bangka, deteksipos – Lembaga Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Pancasila (LPH & Ham Pancasila) bersama dengan Pengadilan Agama Sungailiat mengadakan Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat tidak mampu meliputi, perkara Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Sabtu (2/4).

Lembaga Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LPH dan HAM Pancasila) merupakan organisasi bantuan hukum yang berdiri sejak tahun 2003 dan telah terverifikasi serta terakreditasi di Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementrian Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia sejak tahun 2016.

Hal tersebut, disampaikan oleh Budiana Rahmawati sebagai Ketua LPH & Ham Pancasila Bangka Belitung, saat dikonfirmasi dalam kegiatan sosialisasi mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dalam rangka memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu. Dengan tema Isbat nikah dan dispensasi bagi pernikahan anak di bawah umur dan menyangkut pengangkatan anak.

“Kegiatan ini merupakan penyuluhan hukum seperti saat ini yang bisa kita lihat. Merupakan kegiatan kami di bidang non litigasi bekerjasama dengan kemenkumham. Jadi tugas kami ini dalam pengadilan selain penyuluhan hukum, pernikahan hukum, ekspektasi, mediasi, legasi perkara, pemberdayaan masyarakat dan juga pembuatan dokumen kontrak hukum. Untuk bidang litigasi, kami juga berikan pendampingan perkara di pengadilan,” terang Budiana.

Ia menjelaskan, Banyak diantara masyarakat miskin, yang tidak memiliki biaya serta tidak tau kalau haknya telah di atur oleh undang-undang. Dalam mengurus suatu perkara hingga di persidangan.

“Oleh karena itulah, tujuan kami bekerjasama dengan pihak kemenkumham dalam hal ini, mempromosikan bantuan hukum gratis ini kepada masyarakat tidak mampu, untuk terlindungi. Inilah salah satu perwujudan dari azas keadilan. Sebagai penjaminan hak-hak mereka setiap warga negara, dalam rangka untuk mendapatkan persamaan dan kedudukan mereka di mata hukum,” ujarnya.

Harapannya, agar tugas dalam memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat, dapat bermanfaat bagi pencari keadilan. Dalam rangka untuk mendapat kepastian hukum di dalam masyarakat.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama (PA) Sungailiat, Muhammad Aliyudin dalam keterangannya menerangkan, pihak PA Sungailiat khusus untuk masyarakat miskin, dalam DPA Negara ada memberi biaya perkara Prodeo. Artinya perkara itu cuma-cuma dan masyarakat yang miskin bisa mengajukan hal itu. Dan Negara yang akan membayar biaya perkara tersebut.

“Artinya masyarakat miskin tersebut, dibebaskan dari membayar biaya perkara itu. Tetapi sayangnya di DPA tahun 2022 ini, masih sangat sedikit anggarannya, kita berdoa saja dan akan kami usahakan juga supaya kedepannya lebih banyak lagi, biaya perkara prodeo,” ungkap Aliyudin.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan pada tahun 2022 ini sudah ada beberapa dari masyarakat yang ada di Kabupaten Bangka mengajukan permohonan tersebut, dirinya juga berharap agar secepatnya dana yang ada di DPA tersebut, segera terealisasi.

“Sudah ada beberapa masyarakat kita yang mengajukan permohonan tersebut. Dan juga sudah ada beberapa diantaranya perkara prodeo. Lewat surat keterangan dari kepala desa berupa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan kita sendiri memiliki aplikasi data kemiskinan melalui data kemiskinan nasional,” ujarnya.

Kemudian, Aliyudin sangat berharap kepada pemerintah daerah Kabupaten Bangka harus banyak dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat, yang mana masyarakat yang ada di Kabupaten Bangka saat ini banyak yang belum mengetahui permasalahan perkara yang ada di Pengadilan Agama.

“Seperti yang saya sampaikan hari ini, ada beberapa perkara yang perlu masyarakat kita ketahui diantaranya, tentang anak angkat, tentang tanah wakaf, tentang masalah waris, tentang perbankan syariah, Isbat nikah dan dispensasi kawin bagi anak di bawah umur. Tentang hal-hal lainnya yang menjadi kewenangan kita di pengadilan agama,” Kata Kepala Pangadilan Agama Sungailiat.

Ia berharap semoga apa yang di janjikan oleh Bupati Bangka pada saat ulang tahun Pengadilan Agama Sungailiat tempo hari, berkenaan dengan Isbat nikah terpadu yang telah di rencanakan oleh Bupati Bangka pada tahun 2022 ini segera terealisasi. Karena itu untuk pelayanan masyarakat yang ada di Kabupaten Bangka.

“Kami dari pengadilan Agama Sungailiat sudah siap untuk melaksanakan kegiatan Isbat nikah terpadu sesuai dengan arahan dan petunjuk dari pak Bupati Bangka saat ulang tahun kami beberapa waktu lalu,” pungkasnya. (Amin)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *