Bangka, deteksipos – Sempat terjadi perdebatan secara alot Antara PT SMP dengan Kasatpol PP dan juga Kabag Ops Polres Bangka terkait kepemilikan lahan yang di klaim oleh PT SMP telah memiliki bukti kepemilikan dokumen yang sah. Akhirnya eksekusi terhadap bangunan pagar milik PT SMP tetap juga dilaksanakan, Jum’at (1/4).
Hal tersebut, dijelaskan oleh Kasatpol PP Kabupaten Bangka,Tony Marza saat dirinya terlibat perdebatan sengit dengan Direktur PT SMP, Rizky bahwa pada prinsipnya tim gabungan datang pada hari ini berdasarkan surat tugas yang telah di keluarkan oleh Bupati Bangka selaku kepala daerah, dan tim ini di ketuai oleh Sekda Bangka, Andi Hudirman.
“Kami dalam hal ini melaksanakan perintah dari pemberitahuan secara berjenjang tersebut. Sedangkan yang lainnya kita siap menunggu proses dari hasil gugatan yang telah dilayaninya ke PTUN. Yang jelas kami pada hari ini dalam menjalankan tugas berdasarkan surat tugas dari kesepakatan Pemkab Bangka bersama Forkopimda,” jelas Tony Marza.
Tony mengutarakan, berdasarkan surat tugas nomor 331.1/1765/IV/ 31/03/2022 dasar UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Peraturan menteri ATR/BPN nomor 15 tahun 2020 tentang koordinasi penataan ruang. Peraturan daerah kabupaten Bangka nomor 13 tahun 2013 tentang rencana tata ruang kabupaten Bangka 2010-2030. Peraturan Bupati Bangka nomor 4 tahun 2022 tentang RDPR penataan Perkotaan Merawang tahun 2021-2041.
“Tentang penanganan konflik sosial di daerah Kabupaten Bangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat keputusan pengadaan tanah bagi pembangunan jalan lingkar timur Kabupaten Bangka, untuk kepentingan umum. Pembangunan pagar yang dilakukan oleh PT SMP dan rencana pembangunan pagar oleh PT BCM di desa Air Anyir,” kata Kasatpol PP.
Sementara itu, Direktur PT SMP, Rizky mempertahankan kepada Kasatpol PP Kabupaten Bangka bahwa saat ini pihaknya telah melayangkan surat gugatan kepada PTUN. Harap semua pihak dapat menahan diri sembari menunggu keputusan hasil sidang PTUN.
“Kami sudah menggugat ini yang menurut kami ada kekeliruan dari surat pemberitahuan yang telah ditujukan kepada kami. Apabila kami kalah dalam gugatan di PTUN maka kami siap membongkar pagar milik kami tersebut. Dan apabila kami menang dalam keputusan di PTUN nantinya, pihak Pemkab Bangka siap menemani konsekuensi dari hasil gugatan yang telah dibenarkan oleh PTUN, gimana setuju pak Kasatpol PP,” tegas Rizky.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Bangka, Akp Capt Yordansyah seijin Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan, penegakkan Perda ini berjalan aman dan kondusif.
“Pada intinya kami dari TNI dan Polri menjaga keamanan Harkamtibmas. Untuk anggota kita berjumlah 100 orang, begitu juga Satpol PP juga sama. TNI lebih kurang 20 orang,” terangnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa kegiatan Penegakkan Perda hanya berlangsung hari ini saja, selanjutnya nanti akan akan ada rapat kembali bersama Pemkab Bangka dan Forkopimda Kabupaten Bangka.
“Masalah klaim dari PT SMP itu sah-sah saja menurut versi mereka, tapi nanti pembuktiannya ada di hasil persidangan PTUN. kita lihat saja nanti seperti apa,” ungkapnya.
Sementara pantauan di lapangan Beberapa anggota Satpol PP Kabupaten Bangka, terlihat mulai melakukan pembongkaran pagar yang telah berdiri milik PT SMP. Dan terlihat jelas bahwa beberapa dinding bangunan pagar dicabut dari penyangga tembok menggunakan alat bantu berupa linggis dan kayu secara bersama-sama untuk mengangkat dinding bangunan pagar tersebut. Walaupun hanya sebagian saja yang sudah pagarnya di cabut. (Amin)