Bangka, deteksipos – Tim Gabungan Pemkab Bangka bersama TNI dan Polri menggelar apel bersama dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap sengketa lahan yang berada di lintas timur Air Anyir Kecamatan Merawang dengan mendatangi lokasi PT SMP, Jum’at (1/4).
Pada kesempatan tersebut, Pemkab Bangka diwakili oleh Satpol PP Kabupaten Bangka dipimpin Kasatpol PP, Tony Marza, Dinas PUPR, langsung di ketuai Kadis PUPR, Ismir Rahmadinianto, Dinas Perkim dipimpin Kadis Perkim, Asmawi Alie, Untuk Kecamatan Merawang dipimpin langsung Camat Merawang, Jaleari.
Sedangkan personil TNI berasal dari Kompi senapan B Yonif 141, Koramil Merawang dan Sungailiat. Untuk Polri sendiri dari Polres Bangka yang dipimpin oleh Kabag Ops Akp. Capt Yordansyah seijin Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan, Kasat Reskrim, Akp Ayu Kusuma Ningrum, Kasat Samapta, Akp Epriansyah, Kasat lantas, Iptu Ellen Priscillia, Kasat Binmas Iptu Era dan Kasi Humas, Akp Zulkarnain.
Tim gabungan tersebut, di sambut langsung oleh Direktur PT SMP Rizky bersama dengan Penasehat hukumnya dan juga para karyawan PT SMP. Perdebatan sengit dan alot pun terjadi, tatkala Penasehat hukum PT SMP bersikukuh bahwa mereka memiliki dokumen yang sah atas lahan yang telah dimiliki dan tetap tidak mau merobohkan bangunan pagar yang telah ia bangun.
“Kami dari PT SMP telah memiliki dokumen yang sah kepemilikan lahan yang telah kami bangun pagar tersebut, mengenai surat dari Pemkab Bangka yang ditanda tangani oleh Forkopimda, pada prinsipnya memberikan tenggat waktu untuk kami untuk tidak melakukan aktivitas apapun sudah kami turuti,” jelas Penasehat hukum PT SMP.
Kembali Penasehat hukum PT SMP mempertanyakan kepada perwakilan Pemkab Bangka yang diwakili Kasatpol PP, kalau bicara batas pagar dari jalan raya yang tidak sesuai dengan aturan yang semestinya 25 meter dari jalan, Penasehat hukum PT SMP kembali menegaskan mengapa hanya PT SMP saja yang di korbankan. Sedangkan perusahaan lainnya yang ada di sekitar lokasi tersebut, tidak ikut di tertibkan.
“Kalau bicara aturan bahwa kami telah membangkitkan pagar yang sesuai dengan peraturan harus berada 25 meter dari bahu jalan, mengapa hanya kami PT SMP saja yang diberikan surat peringatan. Sedangkan yang lainnya tidak, padahal kalau kalian lihat sendiri di sekitar lokasi ini ada yang seperti kami. Kenapa tidak kalian tindak,” ungkap Penasehat hukum PT SMP kembali bertanya.
Mediasi yang dipimpin oleh Kabag Ops. Polres Bangka, Akp Capt. Yordansyah dan Kasat Reskrim, Akp Ayu Kusuma Ningrum, Kadis PUPR Kabupaten Bangka, Ismir Rahmadinianto, Kasatpol PP Kabupaten Bangka, Tony Marza. Pihak PT. SMP di pimpin oleh Direktur PT SMP Rizky bersama kuasa hukumnya.
Dari Mediasi yang berjalan dengan alot baik dari Pemkab Bangka bersama Polres Bangka dengan pihak PT SMP tetap bersikeras tidak mau melaksanakan pembongkaran pagar, dan masih bersikukuh alasannya kenapa hanya PT SMP saja yang di peringatan. Dan PT SMP kembali menjelaskan bahwa mereka telah melayangkan gugatan kepada Pemkab Bangka atas surat peringatan tersebut, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami telah melayangkan surat gugatan terhadap Pemkab Bangka atas surat peringatan tersebut, melalui PTUN. Dan kami harap sebelum adanya keputusan dari proses gugatan tersebut, kami mohon kepada Pemkab Bangka untuk dapat menghargai proses dari PTUN hingga ada keputusan yang dihasilkan,” kata Rizky Direktur PT SMP.
Baik Kabag Ops Polres Bangka maupun Kasatpol PP dan Kadis PUPR Kabupaten Bangka menjelaskan bahwa pada prinsipnya mereka hanya menjalankan tugas sesuai aturan bahwa setelah masa tenggat waktu yang telah di berikan kepada PT SMP untuk melakukan pembongkaran pagar secara mandiri tidak juga dilaksanakan, maka harus segera diambil langkah-langkah tegas dengan mendatangi langsung lokasi PT SMP ini. (Amin)