Wisata  

Bupati Bangka Resmikan Penggunaan Masjid Al Marhamah

Bupati Bangka, Mulkan Menandatangani Prasasti Tanda di Resmikan Penggunaan Masjid Al Marhamah Desa Cengkong Abang, Kecamatan Mendo Barat

Bangka, deteksipos – Masjid Al Marhamah yang berada di Desa Cengkong Abang, Kecamatan Mendo Barat pada hari ini diresmikan penggunaannya oleh Bupati Bangka, Mulkan. Peresmian ditandai dengan prosesi pengguntingan pita serta penandatanganan prasasti, Kamis (17/2).

Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel, Amri Cahyadi, Ketua Tim Penggerak PKK kabupaten Bangka, Yusmiati Mulkan, Kapolsek Mendo Barat, Iptu Haryoso, Camat Mendo Barat, Ismunandar, Kades dan para tokoh agama serta ketua beserta pengurus Masjid Al Marhamah.

Dalam sambutannya, Bupati Bangka mengajak seluruh masyarakat setempat agar dapat memakmurkan atas terbangunnya Masjid, yang ada di Cengkong Abang tersebut. Menurutnya Sholat wajib menjadi prioritas utama, namun tak menjadi alasan untuk melupakan kegiatan lainnya, seperti majelis ilmu yang dapat menambah marwah syiar Islam yang mulai dari Desa.

“Mari kita secara bersama-sama memakmurkan Masjid, kita bukan hanya dapat membangun tapi bisa meramaikannya. Masjid bukan hanya tempat ibadah saja, tapi bisa juga dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan lainnya,” terang Mulkan.

Ia menilai, dengan memakmurkan Masjid maka hal tersebut dapat mengangkat jati diri Islam, bagi kemaslahatan ummat serta menjaga kehormatan masyarakat setempat dengan beribadah.

“Dengan Memakmurkan Masjid ini, tentunya kita dapat memelihara bagi kemaslahatan ummat dan kehormatan kita,” jelasnya.

Pada kegiatan tersebut, dilakukan pemberian bantuan oleh Bupati Bangka, yang diterima langsung oleh Ketua Pengurus Masjid. Tak hanya sampai disitu, sejumlah warga masyarakat yang hadir dalam kegiatan itu pun, tak luput dari perhatian Pemkab Bangka dengan memberikan bantuan berupa, paket sembako kepada warga penerima. (Amin)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *