Terduga Pelaku Pengedar Sabu Berikut Barang Buktinya Sudah di Amankan di Mapolres Bangka
BANGKA, Deteksi – Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka berhasil menangkap dan amankan pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial DR alias Roy (19) dan Sat alias Bram (23) warga Sungailiat beserta barang buktinya di Mapolres Bangka, Kamis (6/1) dini hari.
Hal tersebut disampaikan secara langsung melalui rilis resmi Satresnarkoba Polres Bangka yang dilanjutkan oleh humas kepada Deteksipos.com pada, Jum’at (7/1).
Kejadian tersebut, berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputaran lingkungan Sri Menanti I Sungailiat sering di jadikan tempat transaksi narkoba.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Denny Wahyudi, S.sos seijin Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan, SH, S.I.K, M.Si membenarkan adanya penangkapan kedua orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Sungailiat, Kabupaten Bangka.
“Memang benar anggota kita tim gradak Satresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki di rumah kontrakan di Sri Menanti I Sungailiat pada hari Kamis sekira pukul 00.30 dini hari,” jelas Denny.
Menurutnya, setelah sebelumnya di lakukan penyelidikan dan pengamatan dilokasi oleh tim gradak Satresnarkoba, didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat, maka dilakukan penyergapan terhadap pelaku.
“Ketika Sat alias Bram sedang berada di kontrakan, anggota tim gradak Satresnarkoba memanggil ketua RT untuk di jadikan saksi penggeledahan. Ditemukan 3 bungkus plastik klip kosong yang berada dalam kamar bram,” ucapnya.
Ia melanjutkan, kemudian datang 1 orang laki-laki mengaku bernama DR alias Roy, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap DR, lantas ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga sabu yang di bungkus lakban warna coklat ditemukan di kantong celana sebelah kiri.
“Setelah dilakukan interogasi, diakui oleh DR telah melempar barang diduga narkotika jenis sabu tersebut ke beberapa tempat, kemudian tim Satresnarkoba bersama sat intelkam melakukan pengembangan ditemukan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang diduga narkotika jenis Shabu di bungkus lakban warna coklat di temukan di simpang jalan Samratulangi Budi utomo Kelurahan Kudai kecamatan Sungailiat,” kata Iptu Denny Wahyudi, S.sos.
Ia menambahkan, barang bukti saat ini yang sudah diamankan yakni, 16 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat bruto 7,81 gram, 14 bungkus potongan lakban warna coklat, 1 bungkus plastik warna hitam, 1 bungkus trip kosong.
Kemudian,1buah lakban warna coklat,1 lakban warna bening, 1 bungkus kantong plastik putih, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 unit handphone merek Xiaomi warna hitam, 1 unit handphone merek Xiaomi warna silver, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna biru putih, 1 celana panjang warna hitam.
“Saat ini kedua pelaku berikut beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Bangka, guna pemeriksaan lebih lanjut. Diduga kedua pelaku melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Amin)