Belitung, Deteksi Pos – Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan didampingi Kasi Binapi Giatja, Ka KPLP dan Kasi Adm Kamtib menggelar Coffe Morning bersama WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) di Aula Utama Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Kamis (06/01/2021).
Kegiatan santai tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan-masukan langsung dari WBP terkait program pembinaan yang akan dilaksanakan.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut Kalapas juga menerima kritikan langsung dari WBP sebagai bahan evaluasi dan segera dicarikan solusinya. Berbeda dengan kegiatan Ngopi bareng lainnya, dalam kesempatan ini Kalapas juga mensosialisasikan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 kepada WBP.
Penjelasan terperinci terkait Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021disampaikan oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Endang Meidiansyah, S.AP menjelaskan, didalam Permenkumham tersebut terdapat beberapa poin penyempurnaan. Di antaranya adalah terkait syarat dan tata cara pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap Warga Negara Asing, serta penerbitan Surat Keputusan secara online, yang akan terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan.
Asimilasi tidak akan diberikan kepada Narapidana yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Selain itu, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH menyampaikan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Perpanjangan tersebut bersifat mendesak guna pencegahan dan penanggulanan penyebaran penularan Covid-19 pada Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak,” jelasnya.
Sebelum itu, dirinya telah mendapatkan sosialisasi dari Dirjen Pemasyarakatan dan arahan langsung dari Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Babel terkait Pelaksanaan Permenkumham ini.
Dan hari ini, disampaikan kembali kepada WBP, untuk diketahui sehingga pelaksanaan kegiatan asimilasi dirumah ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
“Saya tekankan dalam kesempatan ini, pemberian asimilasi dirumah seluruhnya Gratis. Dan saya tekankan dengan adanya program ini, seluruh WBP untuk mentaati aturan yang ditetapkan, mengikuti berbagai program pembinaan yang telah disiapkan dan saya tegaskan agar kita semua menjaga Lapas Tanjungpandan Zero Narkoba,” pungkasnya mengakhiri..(welly)