BPI KPNRI : Sesalkan Aksi Anarkis Buruh di Banten, Hukum Harus di Tegakkan

BANTEN, Deteksi – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI ) Tubagus Rahmad Sukendar, yang juga tokoh Banten meminta kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk bisa membuka komunikasi yang tersumbat, terkait dengan aksi buruh di banten, beberapa waktu lalu, Selasa (28/12).

“Para buruh telah menduduki ruang kerja Gubernur Banten , namun ia sangat menyesalkan tak membenarkan adanya aksi anarkis buruh, apalagi sampai menduduki ruang kerja Gubernur Banten dan sudah melanggar hukum hal itu sangat tidak dibenarkan,” jelas Rahmat.

Konflik yang terjadi antara Gubernur Banten dan buruh hingga berlanjut pada laporan polisi dengan penangkapan para buruh, menuai sorotan dari seorang tokoh Banten Tubagus Rahmad Sukendar menyikapi telah ditangkapnya beberapa buruh oleh Dit Reskrimum Polda Banten, dan berharap kondisi Kamtibmas Provinsi Banten tetap terjaga kondusif.

Ia mengatakan tak membela salah satu pihak dan mencari siapa yang salah, namun dirinya melihat adanya sumbatan komunikasi Gubernur Banten, Wahidin Halim dengan para buruh sehingga dalam penyampaian Gubernur mungkin telah menyinggung perasaan buruh ini.

” Yang harus kita cermati dan sikapi agar sumbatan dan kebuntuan komunikasi tidak terhambat, harus ada kesadaran dan legowo dari pihak buruh maupun dari pihak Pemerintah Provinsi Banten, dalam menerima dan menyampaikan informasi sekaligus dalam bertindak. Bagaimana bisa memberikan ruang mediasi penyelesaian secara kekeluargaan,” terangnya.

Dijelaskannya, aksi buruh menuntut revisi UMK 2022 sampai menduduki kantor Gubernur Banten merupakan implikasi dari pernyataan yang kurang bijak, sehingga ada ketersinggungan dari para buruh tersebut.

“Prihatin dengan konflik yang terjadi antara Gubernur Banten dengan buruh, yang berakibat aksi menduduki kantor gubernur,” ucapnya.

Ia menduga aksi buruh yang sampai menduduki kantor gubernur merupakan akumulasi kekecewaan, atas pernyataan Gubernur Banten Wahidin Halim dalam menyikapi tuntutan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.

“Seharusnya tidak terjadi pengerusakan dan menduduki ruang kerja Gubernur, jika penyampaian dari Gubernur Banten bijak dan empati bahwa saat ini kondisi dunia usaha belum pulih, masih merangkak terkendala pandemi covid 19” ungkap Tubagus Rahmad Sukendar, yang juga menjabat Ketua Garda Inti Paquron Jalak Banten Nusantara ( PJBN ) menyikapi permasalah yang terjadi antara para buruh tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa aksi anarkis juga tidak dibenarkan oleh aturan dari manapun. Oleh karena itu, dia berharap kedua belah pihak bisa saling menyadari agar dan membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan menuju situasi Kamtibmas Provinsi Banten tetap kondusif.

“ Saya berharap, kedua belah pihak menyadari, agar kondisi Provinsi Banten kondusif. Perlu diingat, kondusifitas sangat penting bagi dunia usaha,” pungkasnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *