Suasana sidang kasus Tipikor BRI (Foto: Istimewa)
Pangkalpinang, Deteksi Pos – Persidangan tipikor kredit modal kerja (KMK) BRI Pangkalpinang kian seru. Kini giliran 2 mantan petugas account officer (AO) BRI Cabang Pembantu Depati Amir yakni Desta Anggir Pratista dan Priyandi Al Haqqi als Kiki buka-bukaan dengan memberikan kesaksian terhadap terdakwa notaris Gemara Handawuri di muka Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang kemarin sore. (2/12).
Diungkapkan para saksi kalau dalam setiap peningkatan agunan berupa tanah dari surat camat menjadi sertifikat notaris Gemara senantiasa berhubungan dengan pihak badan pertahanan nasional (BPN) Bangka Tengah.
Ini dilakukan notaris Gemara untuk memastikan keberlangsungan proses atas pembuatan sertifikat sebelum akad kredit ditandatangani.
Pejabat BPN yang dimaksud tersebut tak lain adalah Kepala Seksi Hubungan Hukum Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Tengah, John Adrianza.
John sendiri di muka sidang kerap membantah kalau berhubungan kerja dengan notaris Gemara terkait urusan pekerjaan peningkatan sertifikat tersebut.
Untuk diketahui juga John telah divonis dengan 1 tahun penjara disertai dengan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Vonis tersebut juga merupakan vonis yang paling ringan diperoleh dalam pusaran perkara ini. Khusus John hanya dijerat dengan pidana pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
“AO tidak ada kroscek ke BPN –terkait peningkatan sertifikat. Ibu (notaris.red) yang ngecek dengan via telpon ke BPN,” kata Desta.
Majelis lalu mempertanyakan siapa pejabat BPN yang ditelepon tersebut. “Ibu nelpon di depan saya. Siapa yang ditelepon saya tak tahu. Tapi ibu menyebut-nyebut (dari telepon.red) pak Jhon-pak Jhon bagaimana sertifikatnya. Saya dengar sendiri itu,” akunya.
Dalam pusaran perkara KMK yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp 50 milyar itu juga secara kompak para AO itu menyatakan tidak pernah menerima uang serta janji apapun dari Gemara.
Jawaban tersebut diperoleh saat ketua majelis hakim Siti Hajar mempertanyakanya langsung kepada para saksi yang juga selaku terdakwa. Untuk diketahui juga 2 saksi tersebut sudah divonis penjara masing-masing Desta dengan 4 tahun penjara dan Kiki 4 tahun dan 6 bulan penjara.
“Tidak ada yang mulia (terima duit.red),” kata Desta singkat. sekaligus pengakuan sama dengan Kiki.
Desta mengaku kenal dengan notaris Gemara sejak tahun 2017. Dimana saat itu Desta mengaku dirinya berhubungan kerja dalam hal mengantar berkas kredit calon debitur guna akad kredit.
“Pertama berhubungan dengan notaries urusan kantor. Akad kredit di kantor notaris,” sebutnya ..(01)