Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia, Yasonna Laoli
Nasional, Deteksi – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia mengatakan hingga saat ini Pemerintah masih menerapkan dan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 terkait aturan masuk ke wilayah Indonesia.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala sub bagian (Kasubbag) Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh seijin Menkumham Yasona Laoli saat berbicara di Jakarta, Minggu (31/10).
“Sama sekali tidak ada perubahan. Sama seperti sebelumnya seperti pemeriksaan tiket, visa, dan sebagainya,” Terang Achmad Nur Saleh.
Ia melanjutkan, selain mengacu pada Permenkumham Nomor 34/2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, aturan masuk ke Indonesia juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nasional.
Kendati demikian, kata Achmad Nur Saleh, terdapat beberapa hal yang diubah soal teknis dan mekanisme. ia mencontohkan, apa saja yang boleh masuk atau tidak. Artinya, tetap menyesuaikan dengan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI.
Mengacu pada Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 memang terdapat pengecualian bagi orang asing yang ingin masuk ke wilayah Indonesia. Selain itu, terdapat pula 19 negara yang diperbolehkan berwisata ke Tanah Air.
“Jadi mekanismenya tetap pada pengajuan visa dan tidak ada bebas visa dalam melakukan kunjungan,”Jelas Achmad Nur Saleh.
Dengan demikian, setiap orang asing yang masuk ke Indonesia harus betul-betul menyiapkan jaminan, dokumen bebas Covid-19 yang meliputi hasil polymerase chain reaction (PCR) negatif, sertifikat dosis vaksin. Bahkan, jika kunjungannya hanya sementara waktu, maka penjaminnya juga harus jelas.
“Jadi pengetatan skrining itu tetap kami lakukan untuk mengantisipasi penularan varian baru COVID-19,” Ungkapnya.
Khusus pengawasan kesehatan di pintu-pintu masuk Tanah Air, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Kesehatan sebagai instansi paling depan yang memonitor hal tersebut. Di sadur dari Berita Satu.