Pelanggan PLN Pra Bayar Kaget di Sodori Denda Sebesar 134 Juta

Petugas Pelayanan PLN Sedang Melakukan Penjelasan Kepada Konsumen Pemakai Jasa Listrik Pra Bayar

BABEL, Deteksi – Kisah tragis dialami oleh Pelanggan PLN Pra Bayar, Lelly Lestary Febrianti kaget setengah mati begitu disodori denda sebesar Rp.134 juta lebih oleh PLN UP3, Marunda Jakarta Utara. Warga Jln. Mantang blok L, Gg. 3 NO 27, Lagoa, Kecamatan Koja ini didenda karena selisih pembelian token listrik sejak tahun 2013 hingga 2021, Selasa (12/10).

Ia mengaku, sejak awal dirinya berlangganan listrik Pra Bayar tidak pernah diberitahu oleh pihak PLN ada permasalahan ‘Error-03’ pada boks meter di rumahnya, baik oleh petugas catat meter ataupun melalui pemberitahuan resmi.

“Tiba-tiba setelah delapan tahun berlangganan saya diminta membayar Rp.134 juta lebih oleh pihak PLN,” keluhnya kepada Pewarta di rumahnya.

Menurutnya, beberapa waktu sebelum dirinya dijatuhi denda, ada oknum mengatas namakan petugas dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) meminta ijin masuk ke halaman rumahnya. Setelah petugas tersebut melakukan pergantian meter, baru dirinya menyadari oknum tersebut merupakan petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

“Pada 9 september 2021 kemarin petugas datang ke rumah kami, saat di depan gerbang mengaku sebagai petugas PDAM, langsung mengganti boks meteran saya. Dia hanya menyuruh tandatangan tanpa memberitahukan kejadian yang sebenarnya. Selebihnya, akan dijelaskan di UP3 Marunda,” kata Lelly menirukan ucapan petugas.

Ia melanjutkan, setelah beberapa hari dirinya disurati oleh pihak PLN UP3 Marunda. Dia disuruh membayar denda ratusan juta lantaran telah terjadi Error-03 pada Box Meterannya.

“Saya bingung pak. Setiap bulan isi token listrik aman-aman saja. Kami sudah beralih ke token pintar hingga 2013. Kok tiba-tiba ada denda sebesar itu setelah dua petugas PLN membongkar boks meter kami? Dari mana dasarnya?,” tanyanya.

Menanggapi hal ini, Perusahaan Listrik Negara (PLN) berdalih, kegiatan di Lingkungan PT PLN (Persero) dilakukan dalam rangka untuk menghindari bahaya listrik bagi masyarakat, meningkatkan pelayanan dan menekan susut.

“Adapun pelaksanaan kegiatan P2TL tersebut dapat dilaksanakan oleh PLN sendiri maupun dilaksanakan PLN bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Penyidik Kepolisian Rl atau pihak terkait lainnya,” Ujar PLH Manager UP3, Manager bagian Perencanaan, Bona Fransdita melalui keterangan tertulisnya Senin (11/10).

Ia juga mengatakan, Pelaksanaan P2TL telah dilakukan dengan menunjukan Surat Tugas kepada Pemakai Tenaga Listrik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mengenai penyampaian adanya kurang tagih pemakaian sejak tahun 2013 sebesar Rp.134.962.825 yang diterima Pelanggan merupakan pemakaian tenaga listrik yang telah digunakan oleh Pelanggan namun belum tertagihkan,” imbuhnya

Menurutnya, nilai tersebut diperoleh berdasarkan historikal rekaman di sistem PLN, dimana terdapat selisih antara jumlah kWh yang terekam dalam kWh Meter yang ada di lokasi Pelanggan dengan jumlah pembelian kWh yang dilakukan oleh Pelanggan selama periode selama periode menggunakan layanan prabayar.

“Adapun besaran tagihan susulan yang dikenakan kepada pelanggan sesuai Perdir 163-1.K/DIR/2021 adalah sebesar 6 bulan pemakaian rata-rata terhitung setelah dilakukan perbaikan KWH meter,” tandasnya.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *