Foto : Jantani Ali mantan Kepala Dinas PUPR yang dipecat Gubernur Babel
Pangkalpinang, Deteksipos – Jantani Ali, ST mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dipecat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman itu wajib mengembalikan tunjangan jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pasalnya SK pengangkatan Jantani Ali, ST dan pelantikan yang dilakukan pada tanggal 2 Juni 2021 itu tidak syah menurut Kementerian Aparatur Sipil Negara ( KASN ).
Artinya sejak saat dilantik, Jantani sudah menerima tunjangan jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR sejumlah Rp 25.000.000,- perbulan, sementara Jantani Ali sudah menerima tunjangannya selama Tiga Bulan sampai dipecat.
Sementara Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman memecat Jantani Ali, ST sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat ( PUPR ) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pemecatan Jantani Ali itu sebagai Kepala Dinas PUPR itu terhitung Jumat (24/9/2021). Namun setelah dipecat dari jabatan Kadis PUPR, Jantani Ali, ST diangkat kembali oleh Gubernur Erzaldi sebagai Kepala Bidang Bina Marga ( Kabid BM ) Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No.188.44/850-V/BKPSDMD/2021 tentang Pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama dan pengangkatan dalam jabatan administrator di lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyebutkan, alasan pemecatan Jantani Ali, ST adalah untuk menindaklanjuti teguran Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ).
Diketahui, teguran KASN kepada Gubernur Erzaldi ini terkait persoalan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel), yang dinilai menyalahi aturan.
Surat teguran dari KASN ini dengan nomor surat B-2875, perihal rekomendasi atas dugaan pelanggaran dalam Demosi Pejabat Administrator di lingkungan Pemprov Babel. Surat ini ditanda tangani langsung oleh Kepala KASN, Agus Pramusinto tertanggal 26 Agustus 2021.
Dalam surat KASN yang ditujukan langsung kepada Gubernur Erzaldi tersebut, dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki kewenangan mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan menangani pelanggaran dalam penerapan asas, nilai dasar, norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
Atas kewenangan yang dimilikinya tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut, KASN dapat memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang berwenang, dan/atau Presiden, terkait penerapan sistem merit dan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sementara itu Susanti Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak begitu merespon konfirmasi dari Deteksipos, Susanti hanya mengatakan semua teguran KASN sudah ditindaklanjutkan.
Namun Susanti tidak menjelaskan dengan kedua Kepala Dinas yang lain yang juga diangkat Gubernur Erzaldi bersama Jantani Ali dan Susanti tidak menjelaskan terkait pengembalain tunjangan yang sudah diterima ketiga Kadis tersebut, Susanti hanya menjawab singkat.
“Semua surat di atas sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, selanjutkan semua menyesuaikan, lagi – lagi sesuai aturan,” terang Susanti singkat, Kamis ( 7/10/2021) melalui pesan Whats App/WA.
Sedangkan Jantani Ali sangat juga sampai saat ini tidak merespon konfirmasi dari Deteksipos, padahal konfirmasi melalui pesan WA sudah dilayangkan berkali – kali dan dibaca oleh Jantani Ali…(man)