Pelaku IR Berikut Barang Bukti yang di Amankan di Polres Bangka
BABEL, Deteksi – Satreskrim Polres Bangka meringkus terduga pelaku pencurian brangkas berinisial IR alias Giran warga dusun tebing Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Senin (27/9) Sore.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Humas Polres Bangka melalui rilis berita kepada Deteksipos.com pada hari Selasa (28/9).
Berdasarkan informasi dari pemilik bengkel las, kronologis kejadian bahwa terduga pelaku IR meminjam palu bogem kepada saksi Then Sui Nyong seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Dusun Air Duyung Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang.
Kemudian, setelah sore harinya saksi Then mengetahui kalau rumah tetangganya satu Dusun yakni rumah Fian Dores (32) telah terjadi pencurian. Atas kejadian tersebut pemilik rumah Fian Dores melaporkan itu kepada tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka.
Atas laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka mendatangi TKP rumah Fian Dores korban percobaan brangkas yang beralamat di Dusun Air Duyung Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang.
Menurut Akp Ayu Kusuma Ningrum seijin Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan, S.I.K, setelah mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku IR di seputaran Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang.
“Saat melakukan penyelidikan, tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka mendapatkan informasi keberadaan IR di rumah rekannya yang berada di Dusun Tebing Desa Riding Panjang, lantas tim Opsnal langsung mengamankan terduga pelaku IR,” Terangnya.
Ia melanjutkan, saat dilakukan interogasi terhadap IR, telah melakukan percobaan pencurian brangkas di rumah korban Fian Dores. Pelaku mencoba masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang dengan besi leter T lalu mendobrak pintu dengan menggunakan kaki.
“Kemudian, pelaku masuk ke kamar korban mengambil brangkas dengan cara didorong ke belakang rumah korban. Pada saat itu pelaku mencoba merusak pintu brangkas dengan menggunakan palu bogem, namun usaha pelaku tidak membuahkan hasil,” Jelasnya.
Karena tidak usaha pelaku tidak membuahkan hasil, maka pelaku meninggalkan brangkas dan membuang kunci leter T di hutan dekat kelenteng yang berada di belakang rumah korban. Sedangkan palu bogem di buang pelaku di kolong bekas tambang jauh dari rumah korban.
“Barang bukti yang saat ini di amankan berupa 1 kunci leter T, 1 unit brangkas merek Daicibana, 1 unit Sepada Motor Yamaha Mio tanpa plat nomor, dan guna penyelidikan lebih lanjut pelaku berikut barang bukti di amankan di Polres Bangka,” Ungkapnya. (Amin)