Pangkalpinang, deteksipos.com – Perkara penyimpangan dalam pemberian pembiayaan (pinjaman) Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, Jumat (13/8).
Dua terdakwa Effriansyah selaku mantan pemimpin BPRS Cabang Toboali dan Nazwien Nadjamuddin alias Nazwin Fachrozie alias Nazwin selaku debitur, menjadi terdakwa pada sidang majelis Pengadilan Tipikor yang diketuai hakim Iwan Gunawan dan Hakim Anggota Warsono dan M Takdir.
JPU Andi Andri Utama dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung mendakwa para terdakwa yang dinilai bersama-sama telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum yaitu melakukan pemutus plafond kebijakan pembiayaan nasabah dan menandatangani akad pembiayaan (menandatangani perjanjian pembiayaan / akad pencairan (halfsheet) terhadap 22 debitur senilai Rp 1.583.131.522.
Perbuatan tersebut berlangsung pada waktu antara tanggal 12 Mei 2008 sampai dengan tanggal 24 April 2009.
JPU menilai perbuatan terdakwa
Effriansyah selaku mantan pemimpin BPRS Cabang Toboali, dalam pengucuran kredit tersebut telah melakukan penyimpangan-penyimpangan yakni tidak sesuai dengan SOP yang ada di BPRS.
Akibat penyimpangan tersebut JPU menilai terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 546.488.753.
Sementara pihak lain juga yang telah turut diperkaya terdakwa dengan rincian yaitu: Nazwien Nadjamudin sebesar Rp 482.395.390. Andriansyah alias Andri Bandar Guruh Rp 521.241.841.
Adapun kerugian yang dialami BPRS Bangka Belitung sebesar Rp1.583.131.522.
Perbuatan para terdakwa itu dinilai telah bertentangan dengan undang-undang di antaranya: nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 3 ayat (1) yang rumusannya berbunyi:
“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
Sementara Surat Keputusan Direktur Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung nomor 01/BSB/SK-Dir/II/2003 tanggal 03 Februari 2003 tentang kebijaksanaan pembiayaan, surat keputusan direksi nomor 07/BSB/SK-Dir/I/2004 Tanggal 15 Januari 2004 tentang bentuk-bentuk jaminan pembiayaan.
Kemudian, Surat Keputusan Direksi nomor 29/SK-Dir/BSB/I/2007 tentang plafond pembiayaan dan komite pembiayaan tanggal 15 Januari 2007 yang dirubah berdasarkan surat keputusan nomor 26/Sk-Dir/Bsb/Ii/2008 tentang plafond pembiayaan dan komite pembiayaan tanggal 15 Februari 2008 serta dirubah berdasarkan surat keputusan direksi nomor 79/Sk-Dir/Bsb/X/2009 tentang plafond pembiayaan dan komite pembiayaan tanggal 01 Oktober 2009, surat edaran direksi nomor 03/Se/Dir/BSB/I/2007 tanggal 10 Januari 2007 tentang limit kas dan limit penarikan pada PT BPRS Bangka Belitung,
Selanjutnya, Perbuatan para terdakwa dijerat pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. .(mamang)