Pangkalpinang, DeteksiPos– Sebanyak 1.165 peserta didik di Kota Pangkalpinang ditetapkan sebagai penerima bantuan perlengkapan sekolah dan biaya personal pendidikan pada 2026. Bantuan ini menyasar siswa PAUD, SD, SMP hingga pendidikan kesetaraan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Darwin, mengatakan program tersebut merupakan salah satu prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang yang mulai direalisasikan tahun ini.
“Alhamdulillah, salah satu program prioritas pimpinan kita, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sudah kita laksanakan. Yaitu realisasi pengadaan peralatan sekolah dan bantuan biaya personal berupa tabungan pendidikan,” kata Darwin, Sabtu (26/9/2026).
Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, penerima bantuan terdiri atas 450 siswa SD, 270 siswa SMP, 300 peserta didik PAUD, serta 145 peserta didik pendidikan kesetaraan.
Penyerahan bantuan dipusatkan secara simbolis di Stadion Depati Amir, Pangkalpinang. Selanjutnya, bantuan akan disalurkan melalui satuan pendidikan masing-masing.
Sekolah juga diwajibkan melengkapi surat pertanggungjawaban (SPJ), termasuk dokumentasi foto kegiatan dan administrasi pendukung lainnya.
Pendataan dan Verifikasi Penerima
Darwin menjelaskan, pendataan calon penerima telah dilakukan sekitar tiga bulan sebelum penyaluran. Sekolah terlebih dahulu mengusulkan data peserta didik untuk dihimpun dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Data tersebut kemudian disesuaikan dengan kuota yang tersedia. Verifikasi dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat sekolah hingga dinas, sebelum penerima ditetapkan melalui surat keputusan (SK).
“Dari sekolah mengirimkan data ke kita, kemudian kita jumlahkan berdasarkan kuota. Setelah itu, kita verifikasi di sekolah dan dilanjutkan di Dinas Pendidikan. Setelah sesuai dengan kuota dan jumlah yang ditetapkan, baru kita SK-kan,” ujarnya.
Dalam proses penentuan penerima, Pemkot Pangkalpinang awalnya menggunakan kategori desil 1 hingga 4 sebagai acuan. Namun, mekanisme tersebut menemui kendala karena sebagian calon penerima diketahui telah memperoleh bantuan dari program lain.
Karena itu, pemerintah kota menyesuaikan mekanisme pendataan dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai salah satu dasar penentuan penerima.
“Di desil itu kita agak kesulitan karena rata-rata sudah menerima bantuan. Maka, kita ubah regulasinya menjadi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM,” kata Darwin.
Menurut dia, penyesuaian mekanisme tersebut dilakukan agar bantuan pendidikan dapat menjangkau peserta didik yang belum pernah menerima bantuan serupa.
“Ini kita menyisir agar ada keadilan juga, menyisir yang belum pernah dapat bantuan,” tutupnya.(adv)























