Siapa Pemilik Kapal Hantu Pembawa 12 Ton Pasir Timah?

Timah yang ditangkap Bea Cukai di Natuna, Batam (Foto : Ist)

Pangkalpinang, DeteksiPos — Pertanyaan besar muncul setelah Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan pengiriman pasir timah menggunakan kapal cepat tanpa nama alias kapal hantu di perairan Natuna, Kamis (24/9/2026).

Bukan hanya soal tujuh ABK yang diamankan. Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: siapa pemilik kapal, siapa pemilik muatan, dan siapa yang mengendalikan pengiriman pasir timah tersebut?

Bea Cukai mengungkap penindakan bermula dari informasi intelijen. Petugas kemudian mengerahkan kapal patroli untuk memburu HSC tanpa nama tersebut.

Kapal patroli BC 1403 melakukan pengejaran hingga berhasil merapat sekitar pukul 10.30 WIB. Petugas kemudian mengamankan tujuh ABK dan memeriksa kapal beserta muatannya.

Dari pemeriksaan awal ditemukan pasir timah yang diperkirakan mencapai 12 ton. Namun Bea Cukai menyebut angka tersebut belum merupakan berat resmi karena masih berdasarkan pengakuan nakhoda dan menunggu proses pencacahan.

Tujuan pengiriman juga mengarah ke Malaysia. Sejumlah ABK disebut memberikan keterangan mengenai asal mereka dari Dabo, Singkep dan Bangka, sementara rute pengiriman serta asal muatan masih didalami Bea Cukai.

Di tengah penyidikan itu, muncul nama Joko Dabo alias Joko Kundi. Sejumlah informasi yang dihimpun media lokal menyebut Joko sebagai pihak yang disebut berkaitan dengan kepemilikan 12 ton pasir timah tersebut.

Salah satu sumber yang dikutip media lokal menyebut pasir timah itu berasal dari Sungailiat, kemudian dibawa ke Muntok. Kapal hantu disebut telah menunggu di kawasan Karang Berang-Berang sebelum membawa muatan menuju Malaysia.

Namun ada satu hal yang perlu digarisbawahi: Bea Cukai belum secara resmi mengumumkan Joko Dabo sebagai pemilik kapal ataupun menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Karena itu, informasi mengenai Joko masih harus ditempatkan sebagai bagian dari penelusuran dan konfirmasi, bukan kesimpulan hukum.

Pertanyaan mengenai pemilik kapal hantu juga belum terjawab. Kapal yang digunakan tidak memiliki nama atau identitas yang jelas. Siapa yang menyediakan kapal tersebut, siapa yang membiayai operasionalnya, dan siapa yang memerintahkan pengangkutan menjadi bagian penting yang perlu diungkap.

Sebab, jika pasir timah memang berasal dari Bangka dan hendak dibawa ke Malaysia, maka ada rantai yang lebih panjang di belakangnya. Mulai dari sumber pasir timah, pengumpulan, pengangkutan menuju pantai, pemuatan ke kapal cepat hingga tujuan akhir di luar negeri.

Nama Joko Dabo menjadi salah satu titik yang kini disorot. Namun penyidik perlu memastikan apakah nama tersebut benar berkaitan dengan pemilik muatan, pemilik kapal, pengendali pengiriman, atau hanya muncul dalam keterangan pihak yang diperiksa.

Nama Akbar Kuday dari Sungailiat juga disebut dalam informasi yang berkembang di sejumlah media lokal. Namun sampai saat ini belum ada keterangan resmi Bea Cukai yang menyatakan Akbar terlibat dalam pengiriman 12 ton pasir timah tersebut.

Kasus ini dengan demikian tidak berhenti pada tujuh ABK yang diamankan. Penindakan Bea Cukai justru membuka pertanyaan yang lebih besar: siapa pemilik sebenarnya kapal hantu itu dan siapa pemilik 12 ton pasir timah yang hendak dibawa ke Malaysia?

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *