Tak Kuorum, Paripurna DPRD Babel Bahas Hak Pendapat soal Wagub Ditunda

PANGKALPINANG, DeteksiPos – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan agenda penyampaian usul pendapat DPRD terhadap pemberhentian Wakil Gubernur Babel tidak kuorum.

Pasalnya hanya 17 dari 45 Anggota DPRD Babel yang hadir, jauh dari 3/4 jumlah total dewan, Senin (10/8/2026).

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, menegaskan penundaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme DPRD.

Ia juga meluruskan agenda tersebut bukan merupakan proses pemazulan atau keputusan untuk memberhentikan Wakil Gubernur Babel.

“Ini bukan pengusulan berhenti, tapi mekanismenya masih panjang. Kita mau mendengarkan pengusul menyampaikan alasan tentang permasalahan posisi Wakil Gubernur,” kata Didit usai rapat paripurna.

Menurut Didit, DPRD ingin meminta pendapat kepada pemerintah daerah mengenai posisi Wakil Gubernur dalam menjalankan pemerintahan.

Sementara terkait proses hukum yang sedang berjalan, DPRD disebut tetap menghormati proses tersebut.

“Kalau secara konstitusi itu sangat jelas, kita menunggu keputusan hakim. Yang pertama itu tidak memenuhi syarat. Yang kedua ini kita masih menunggu sidang-sidang untuk permasalahan indikasi ijazah tersebut,” ujarnya.

Didit menjelaskan, hak menyatakan pendapat merupakan hak anggota DPRD yang diatur dalam undang-undang maupun tata tertib DPRD.

Karena itu, menurutnya, penggunaan hak tersebut diperbolehkan, sementara keputusan untuk menyetujui atau tidak menjadi kewenangan masing-masing fraksi.

“Nah, hak menyatakan pendapat ini hak anggota DPRD yang diatur dalam undang-undang dan tata tertib. Artinya ini diperbolehkan. Apakah nanti disetujui atau tidak disetujui oleh fraksi, itu adalah wewenang fraksi masing-masing,” jelasnya.

Ia menambahkan, DPRD memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap optimalisasi jalannya pemerintahan daerah.

Dalam konteks tersebut, DPRD ingin meminta penjelasan kepada Gubernur Babel mengenai kondisi pemerintahan, khususnya terkait keberadaan Wakil Gubernur.

“Kita ingin bertanya dengan Gubernur, kira-kira bagaimana? Kita juga menghargai hak fraksi-fraksi yang mungkin hari ini belum bisa hadir dalam sidang paripurna,” katanya.

Didit menyebut sejumlah fraksi telah hadir dalam rapat, di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat dan NasDem.

Namun, ia menegaskan DPRD tidak dapat mengintervensi sikap masing-masing fraksi karena mekanisme pembahasan masih akan berjalan.

“Artinya kita tidak bisa intervensi pendapat fraksi masing-masing, hanya mekanismenya itu belum berjalan. Ini perlu diluruskan, bukan usulan memberhentikan Saudara Wakil Gubernur,” tegasnya.

Didit juga meminta agar hak DPRD untuk menyampaikan pendapat dihargai, sebagaimana DPRD juga menghargai pandangan pihak di luar lembaga tersebut.

“Teman-teman yang berada di luar DPRD untuk memberi pandangan, itu sah-sah saja. Tapi tolong hak kami juga dihargai, saling menghargai,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa agenda tersebut bukan merupakan pemazulan terhadap Wakil Gubernur Babel.

Menurutnya, terdapat kesalahan nomenklatur dalam pengetikan jadwal rapat yang menyebut agenda tersebut dengan istilah pemberhentian.

“Bukan pemazulan. Memang ada salah nomenklatur pada saat pengetikan jadwal. Kita akui salah. Tetapi ini menyampaikan hak pendapat tentang situasi kondisi saat ini terhadap keberadaan posisi Wakil Gubernur seperti apa,” tegas Didit.

Terkait penundaan rapat, Didit mengatakan fraksi-fraksi akan melakukan pembahasan internal sebelum agenda tersebut kembali dilanjutkan.

Didit menegaskan DPRD tidak bermaksud mengintervensi proses hukum maupun menzalimi pihak tertentu.

Ia menyebut yang menjadi perhatian DPRD adalah bagaimana memastikan pemerintahan daerah tetap berjalan optimal.

“Di sini tidak ada istilah menzalimi. Enggak ada niat kami menzalimi. Yang kami pikirkan ialah kinerja Pemerintah Daerah Bangka Belitung,” tegasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *