Batam, Deteksi Pos — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekaligus Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie Adriansyah, bersama Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH meninjau langsung pemeriksaan kontainer berisi mineral rare earth hasil penindakan TNI Angkatan Laut (AL) di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/5/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan setelah Satgas PKH menerima laporan dari Penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026 terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang diduga mengandung material radioaktif.
Berdasarkan keterangan pers yang diterima Kantor Berita Asatu (KBA) pada Rabu (26/5/2026) dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam pemeriksaan tersebut aparat membuka 15 dari total 25 kontainer guna mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan sinergi antarinstansi dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam nasional agar tidak disalahgunakan serta tetap memberikan manfaat bagi negara.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tim menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat mengarah pada potensi pelanggaran hukum.
“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor. Apalagi beberapa barang bukti tersebut wajib dilengkapi oleh dokumen-dokumen, dan terdapat beberapa barang yang dilarang digunakan dalam tata niaga ekspor,” ujar Barita.
Menurutnya, hasil temuan TNI AL di lapangan telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun pemalsuan dokumen.
Sementara itu, Tim Penyidik Kejaksaan Agung turut hadir dalam kegiatan tersebut guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penindakan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah bersama aparat penegak hukum serius mengawasi aktivitas ekspor sumber daya alam strategis, termasuk mineral rare earth yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berpotensi berdampak terhadap keamanan nasional apabila disalahgunakan. (01)






















