Pangkalpinang, Deteksipos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang mencatat penerimaan retribusi parkir pada Triwulan I 2026 meningkat dibanding periode yang sama tahun lalu. Realisasi naik dari Rp395 juta menjadi Rp430 juta.
Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Teknis Perhubungan Dishub Pangkalpinang, Wlly A Riduan, mengatakan kenaikan didorong penguatan pengawasan serta penambahan titik parkir di pusat keramaian.
“Peningkatan ini karena pengawasan diperketat dan ada penambahan titik parkir di lokasi-lokasi ramai,” ujarnya di Pangkalpinang, Senin (4/5/2026)
Rincian penerimaan Triwulan I 2026 meliputi parkir di tepi jalan umum sebesar Rp320 juta dan tempat khusus parkir Rp110 juta. Sementara pada Triwulan I 2025, total penerimaan Rp395 juta, terdiri dari Rp287 juta di tepi jalan umum dan Rp108 juta di tempat khusus parkir.
Dishub juga aktif menyasar lokasi baru, termasuk kafe dan pusat aktivitas masyarakat, untuk memperluas basis retribusi.
“Kami mendatangi titik-titik keramaian seperti kafe baru untuk menambah subjek retribusi,” katanya.
Untuk 2026, Pemkot Pangkalpinang memasang target ambisius. Retribusi parkir di tepi jalan umum ditargetkan mencapai Rp2 miliar, naik dari Rp1,1 miliar pada 2025. Target tempat parkir khusus juga ditingkatkan.
Menurut Wlly, capaian tersebut menuntut sinergi lintas sektor serta inovasi pengelolaan parkir. Meski demikian, pihaknya optimistis target bisa tercapai.
“Kami optimistis dengan pengawasan ketat dan penambahan titik parkir, target tahun ini bisa terealisasi,” tutupnya. (Dpos)





















